MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sosok Tan Kian Muncul di Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Periksa sebagai Saksi

Publisher: Redaktur 12 Juli 2026 3 Min Read
Share
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sosok Tan Kian muncul dalam pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Polisi memastikan Tan Kian masih berstatus sebagai saksi, Jumat 11 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan, Tan Kian telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama 15 orang lainnya dalam perkara tersebut.

“Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga sempat menyinggung nama Tan Kian dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Febrie menyebut keterlibatan Tan Kian dapat dianalisis kembali berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah ada.

“Mengenai Tan Kian, ini bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali,” kata Febrie.

Menurut Febrie, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan, termasuk pelaksanaan eksekusi aset berupa tanah milik Tan Kian.

“Itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi, sehingga dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Kasus ini menjadi perhatian setelah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Perkara tersebut ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan dan uang tunai senilai miliaran rupiah.

Kakortas Tipikor Polri Irjenpol Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejagung Harap Kasus Impor Gula Segera Rampung Usai Saksi Mahkota Diperiksa

Kasus tersebut juga mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan individu, bukan institusi.

“Kami juga ingin memastikan tidak adanya gesekan antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: ASABRI, Batu Bara, Budi Hermanto, Don Ritto, Febrie Adriansyah, kasus korupsi, Kejagung, korupsi indonesia, Krakatau Steel, Polda Metro Jaya, Tan Kian, totok suharyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?