MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil

Publisher: Redaktur 24 Desember 2025 3 Min Read
Share
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berada di Gedung KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana nonbujeter pengadaan iklan Bank BUMD yang diduga mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Usai pemeriksaan tersebut, KPK membuka peluang memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap Atalia Praratya terbuka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ridwan Kamil.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT,” kata Budi kepada wartawan, Selasa 23 Desember 2025.

Atalia Praratya diketahui merupakan istri Ridwan Kamil. Keduanya saat ini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung.

Namun demikian, Budi belum memastikan waktu pemanggilan Atalia. Menurutnya, langkah tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga:  KPK Geledah 2 Apartemen Terkait Kasus PT Taspen, Sita Uang Rp 300 Juta-Tas Mewah

“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penyidik juga mendalami pengelolaan dana nonbujeter di Corporate Secretary Bank BJB, termasuk peruntukan dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

“Pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB seperti apa manajemennya, diperuntukkan untuk siapa dan apa saja, itu menjadi fokus penyidik untuk didalami secara menyeluruh,” tambahnya.

Nama lain yang sempat muncul dalam perkara ini adalah Lisa Mariana, yang diduga turut menerima aliran dana dari Ridwan Kamil. Saat ditanya apakah ada pihak lain selain Lisa, Budi menyatakan hal tersebut masih dalam pendalaman.

Baca Juga:  KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

“Belum bisa kami sebutkan. Mungkin ada, ini masih terus didalami aliran ke mana saja,” katanya.

Budi menegaskan, KPK bekerja dengan prinsip follow the money. Artinya, siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang menjadi dasar penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara maupun aliran uang,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dana nonbujeter senilai sekitar Rp 200 miliar yang bersumber dari anggaran pengadaan iklan Bank BJB diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil.

Baca Juga:  KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Korupsi Kuota Haji 2024

Atas temuan tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang diduga berasal dari dana nonbujeter.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Saat ini, para tersangka belum ditahan dan telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan. HUM/GIT

TAGGED: Atalia Praratya, Bank BJB, dana nonbujeter, Ikin Asikin Dulmanan, KPK, Ridwan Kamil, Sophan Jaya Kusuma, Suhendrik, Widi Hartono, Yuddy Renaldi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?