MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Gugur

Publisher: Redaktur 30 Juni 2026 1 Min Read
Share
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin.
Ad imageAd image

MAKASSAR, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas, Senin 29 Juni 2026.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Bahtiar Baharuddin dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar.

“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim dalam persidangan.

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto

Selain itu, hakim memerintahkan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membebaskan Bahtiar dari tahanan.

“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka,” lanjut hakim dalam amar putusan.

Penetapan tersangka tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Hakim juga menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap Bahtiar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, seluruh upaya paksa yang dilakukan oleh Kejati Sulsel dalam perkara tersebut terhadap Bahtiar Baharuddin dinyatakan gugur secara hukum. HUM/GIT

Baca Juga:  PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Hari Ini
TAGGED: bahtiar baharuddin, gugur tersangka, hukum indonesia, kasus korupsi, kejati sulsel, korupsi bibit nanas, pengadilan negeri makassar, pj gubernur sulsel, praperadilan, putusan hakim, status tersangka, tindak pidana korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi
23 Agustus 2026
KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

Hukum

Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu

Hukum

Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?