MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Gugur

Publisher: Redaktur 30 Juni 2026 1 Min Read
Share
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin.
Ad imageAd image

MAKASSAR, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas, Senin 29 Juni 2026.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Bahtiar Baharuddin dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar.

“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim dalam persidangan.

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Jalani Pemeriksaan di Polres Kudus

Selain itu, hakim memerintahkan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membebaskan Bahtiar dari tahanan.

“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka,” lanjut hakim dalam amar putusan.

Penetapan tersangka tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Hakim juga menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap Bahtiar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, seluruh upaya paksa yang dilakukan oleh Kejati Sulsel dalam perkara tersebut terhadap Bahtiar Baharuddin dinyatakan gugur secara hukum. HUM/GIT

Baca Juga:  Ahli di Praperadilan Hasto: Penetapan Tersangka Harus Pakai Sprindik Baru
TAGGED: bahtiar baharuddin, gugur tersangka, hukum indonesia, kasus korupsi, kejati sulsel, korupsi bibit nanas, pengadilan negeri makassar, pj gubernur sulsel, praperadilan, putusan hakim, status tersangka, tindak pidana korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri
11 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK

Kejaksaan

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Bareskrim

Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu

Kejaksaan

Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?