MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polresta Bandara Soekarno Hatta Bongkar Pabrik Vape Ganja Jaringan Internasional di Vila Bali, Tiga WNA Ditangkap

Publisher: Redaktur 29 Juni 2026 3 Min Read
Share
Satresnarkoba Polresta Soekarno Hatta saat mengungkap pabrik vape ganja jaringan internasional di Bali.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta membongkar jaringan narkoba internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape THC (ganja) di sebuah vila di Badung, Bali, Senin 29 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap petugas dalam operasi penggerebekan di wilayah Bali.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombespol Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang WN Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 13 April 2026.

Menurutnya, dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menelusuri jaringan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah vila di Badung, Bali.

“Vila tersebut dijadikan lokasi produksi Vape THC. Di sana, kami juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026,” jelas Kombes Wisnu.

Baca Juga:  Buron Chaowalit Hidup di RI Pakai Duit dari Kaki Tangan Jaringan Narkoba

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta 1 butir ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi vape THC, seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga alat komunikasi para pelaku.

“Tersangka BSM telah memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jaringan tersebut memasarkan vape ganja melalui media online dengan sistem pengiriman menggunakan jasa ojek online melalui metode tempel (mapping).

Baca Juga:  Jonathan Frizzy Negatif Narkoba dalam Kasus Vape Obat Keras, Polisi Ungkap Peran Kunci Ijonk

Sementara itu, transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.

Kombes Wisnu juga menjelaskan peran dua WN Tunisia dalam jaringan tersebut. Tersangka GNH berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang kepada pembeli di wilayah Bali.

Selain ketiga tersangka, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial SR yang diduga sebagai pemasok utama ganja dan MDMA.

“Home industri narkotika jenis vape ganja (THC) ini diperkirakan memiliki potensi omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan,” ungkapnya.

Perhitungan tersebut didasarkan pada kapasitas produksi sekitar 2.000 unit vape per bulan dengan nilai edar sekitar Rp5 juta per unit. Jika dihitung sejak 2023 hingga 2026, total omzet jaringan ini diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

Baca Juga:  Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan WNI Terindikasi Calon PMI Non-Prosedural

Kombes Wisnu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama jaringan internasional yang menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi dan distribusi.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi dengan Bea Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan ini juga disebut berhasil menyelamatkan sekitar 72.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis vape ganja sepanjang 2023 hingga 2026.

Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai peran masing-masing. HUM/GIT

TAGGED: badung bali, Bandara Soekarno-Hatta, jaringan internasional, kombes wisnu wardana, mdma, mdma ekstasi, narkoba 2026, narkotika bali, Polresta Soetta, Satresnarkoba, vape ganja, wna ditangkap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Manajemen Tegaskan Sikap Kooperatif
28 September 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengawal WNA Timor Leste untuk menjalani deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Overstay Hampir Setahun, WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang
28 September 2026
Wakil Rektor Kampus IT&B Karo Tewas di Kamar Mandi, Mobil dan HP Hilang
28 September 2026
ASN Kemenekraf Tewas saat Latsarmil Komcad, Sempat Heatstroke dan Kejang di Halim
28 September 2026
Operasi TNI di Papua: Delapan Senjata OPM Direbut, Empat Anggota Tewas dalam Kontak Senjata
28 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Rektor Kampus IT&B Karo Tewas di Kamar Mandi, Mobil dan HP Hilang
28 September 2026
ASN Kemenekraf Tewas saat Latsarmil Komcad, Sempat Heatstroke dan Kejang di Halim
28 September 2026
Operasi TNI di Papua: Delapan Senjata OPM Direbut, Empat Anggota Tewas dalam Kontak Senjata
28 September 2026
Pemuda Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam
28 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro
Pertanahan

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Manajemen Tegaskan Sikap Kooperatif

Petugas Imigrasi Semarang mengawal WNA Timor Leste untuk menjalani deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Headlines

Overstay Hampir Setahun, WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang

Hukum

Wakil Rektor Kampus IT&B Karo Tewas di Kamar Mandi, Mobil dan HP Hilang

Nasional

ASN Kemenekraf Tewas saat Latsarmil Komcad, Sempat Heatstroke dan Kejang di Halim

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?