TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta membongkar jaringan narkoba internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape THC (ganja) di sebuah vila di Badung, Bali, Senin 29 Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap petugas dalam operasi penggerebekan di wilayah Bali.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombespol Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang WN Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 13 April 2026.
Menurutnya, dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menelusuri jaringan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah vila di Badung, Bali.
“Vila tersebut dijadikan lokasi produksi Vape THC. Di sana, kami juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026,” jelas Kombes Wisnu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta 1 butir ekstasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi vape THC, seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga alat komunikasi para pelaku.
“Tersangka BSM telah memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jaringan tersebut memasarkan vape ganja melalui media online dengan sistem pengiriman menggunakan jasa ojek online melalui metode tempel (mapping).
Sementara itu, transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.
Kombes Wisnu juga menjelaskan peran dua WN Tunisia dalam jaringan tersebut. Tersangka GNH berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang kepada pembeli di wilayah Bali.
Selain ketiga tersangka, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial SR yang diduga sebagai pemasok utama ganja dan MDMA.
“Home industri narkotika jenis vape ganja (THC) ini diperkirakan memiliki potensi omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan,” ungkapnya.
Perhitungan tersebut didasarkan pada kapasitas produksi sekitar 2.000 unit vape per bulan dengan nilai edar sekitar Rp5 juta per unit. Jika dihitung sejak 2023 hingga 2026, total omzet jaringan ini diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Kombes Wisnu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama jaringan internasional yang menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi dan distribusi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi dengan Bea Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan ini juga disebut berhasil menyelamatkan sekitar 72.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis vape ganja sepanjang 2023 hingga 2026.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai peran masing-masing. HUM/GIT

