MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polresta Bandara Soekarno Hatta Bongkar Pabrik Vape Ganja Jaringan Internasional di Vila Bali, Tiga WNA Ditangkap

Publisher: Redaktur 29 Juni 2026 3 Min Read
Share
Satresnarkoba Polresta Soekarno Hatta saat mengungkap pabrik vape ganja jaringan internasional di Bali.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta membongkar jaringan narkoba internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape THC (ganja) di sebuah vila di Badung, Bali, Senin 29 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap petugas dalam operasi penggerebekan di wilayah Bali.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombespol Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang WN Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 13 April 2026.

Menurutnya, dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menelusuri jaringan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah vila di Badung, Bali.

“Vila tersebut dijadikan lokasi produksi Vape THC. Di sana, kami juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026,” jelas Kombes Wisnu.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta 1 butir ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi vape THC, seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga alat komunikasi para pelaku.

“Tersangka BSM telah memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jaringan tersebut memasarkan vape ganja melalui media online dengan sistem pengiriman menggunakan jasa ojek online melalui metode tempel (mapping).

Baca Juga:  185 Diproses Hukum, 1.293 Orang Asing Terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II

Sementara itu, transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.

Kombes Wisnu juga menjelaskan peran dua WN Tunisia dalam jaringan tersebut. Tersangka GNH berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang kepada pembeli di wilayah Bali.

Selain ketiga tersangka, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial SR yang diduga sebagai pemasok utama ganja dan MDMA.

“Home industri narkotika jenis vape ganja (THC) ini diperkirakan memiliki potensi omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan,” ungkapnya.

Perhitungan tersebut didasarkan pada kapasitas produksi sekitar 2.000 unit vape per bulan dengan nilai edar sekitar Rp5 juta per unit. Jika dihitung sejak 2023 hingga 2026, total omzet jaringan ini diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

Baca Juga:  Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji segera Hadir di Solo dan Surabaya

Kombes Wisnu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama jaringan internasional yang menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi dan distribusi.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi dengan Bea Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan ini juga disebut berhasil menyelamatkan sekitar 72.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis vape ganja sepanjang 2023 hingga 2026.

Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai peran masing-masing. HUM/GIT

TAGGED: badung bali, Bandara Soekarno-Hatta, jaringan internasional, kombes wisnu wardana, mdma, mdma ekstasi, narkoba 2026, narkotika bali, Polresta Soetta, Satresnarkoba, vape ganja, wna ditangkap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?