JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. OTT ini dilakukan terkait dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah.
“Penangkapan ini terkait dengan adanya pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Jumat (26/1/2024).
Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil menangkap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Mereka yang ditangkap saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh KPK di Polda Jawa Timur.
“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa beberapa ASN terlibat dalam kasus ini,” kata Ali.
“Ada yang masih dalam proses pemeriksaan di sana, sementara yang lain sudah berada di sini,” tambahnya.
Operasi tangkap tangan KPK ini dilakukan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024.
Indikasi keberadaan OTT semakin menguat dengan disegelnya beberapa ruangan di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Jalan Pahlawan 56, Sidoarjo.
Beberapa pejabat yang diduga diamankan dalam OTT tersebut termasuk ASN dan staf dari BPPD Sidoarjo, serta seorang pejabat berinisial A yang menjabat kepala bagian di Sekretariat Daerah Sidoarjo.
Selain itu, seorang pegawai dari bank badan usaha milik daerah (BUMD) juga dilaporkan turut diamankan. CAK/RAZ