JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil Porsche dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, dan kendaraan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin 8 Juni 2026.
Penyitaan dilakukan saat penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim pada Jumat 5 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, selain dua unit mobil Porsche, penyidik juga membawa sejumlah sepeda motor Harley-Davidson serta beberapa unit sepeda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang lainnya dari rumah Silmy Karim.
“Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi Prasetyo.
Sementara itu, berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Silmy Karim pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, tidak terdapat kendaraan merek Porsche dalam daftar aset yang dilaporkannya.
Dalam laporan tersebut, Silmy Karim tercatat memiliki tujuh kendaraan dengan total nilai mencapai Rp8,4 miliar.
Kendaraan yang dilaporkan meliputi dua unit Harley-Davidson tahun 1998 dan 2003, Jeep CJ7 tahun 1988, Mercedes-Benz 280E tahun 1979, Toyota Land Cruiser tahun 1981, Jeep Wrangler tahun 1996, serta Mercedes G63 tahun 2022.
Sebelumnya, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
KPK menduga praktik pemerasan berlangsung selama periode 2022 hingga 2026, termasuk saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Silmy Karim menerima setoran sekitar Rp100 juta setiap pekan.
Total dugaan uang hasil pemerasan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 145,5 miliar.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. HUM/GIT

