MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN

Publisher: Redaktur 8 Juni 2026 2 Min Read
Share
Mobil Porsche yang disita KPK dari rumah Silmy Karim di kawasan Brawijaya Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil Porsche dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, dan kendaraan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin 8 Juni 2026.

Penyitaan dilakukan saat penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim pada Jumat 5 Juni 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, selain dua unit mobil Porsche, penyidik juga membawa sejumlah sepeda motor Harley-Davidson serta beberapa unit sepeda.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang lainnya dari rumah Silmy Karim.

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK Ingin Ganti Istilah OTT dengan 'Kegiatan Penangkapan'

“Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi Prasetyo.

Sementara itu, berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Silmy Karim pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, tidak terdapat kendaraan merek Porsche dalam daftar aset yang dilaporkannya.

Dalam laporan tersebut, Silmy Karim tercatat memiliki tujuh kendaraan dengan total nilai mencapai Rp8,4 miliar.

Kendaraan yang dilaporkan meliputi dua unit Harley-Davidson tahun 1998 dan 2003, Jeep CJ7 tahun 1988, Mercedes-Benz 280E tahun 1979, Toyota Land Cruiser tahun 1981, Jeep Wrangler tahun 1996, serta Mercedes G63 tahun 2022.

Baca Juga:  KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Sebelumnya, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK menduga praktik pemerasan berlangsung selama periode 2022 hingga 2026, termasuk saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Silmy Karim menerima setoran sekitar Rp100 juta setiap pekan.

Total dugaan uang hasil pemerasan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 145,5 miliar.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. HUM/GIT

Baca Juga:  Bareskrim Sita Lima Aset PT Dana Syariah Indonesia, Total Capai Rp 425 Miliar
TAGGED: Gratifikasi, harley davidson, Imipas, Izin Tinggal WNA, kasus pemerasan, kendaraan mewah, KPK, LHKPN, penggeledahan rumah, Penyitaan Aset, Porsche, Silmy Karim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar
23 Oktober 2026
Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Hukum

Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?