MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN

Publisher: Redaktur 8 Juni 2026 2 Min Read
Share
Mobil Porsche yang disita KPK dari rumah Silmy Karim di kawasan Brawijaya Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil Porsche dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, dan kendaraan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin 8 Juni 2026.

Penyitaan dilakukan saat penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim pada Jumat 5 Juni 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, selain dua unit mobil Porsche, penyidik juga membawa sejumlah sepeda motor Harley-Davidson serta beberapa unit sepeda.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang lainnya dari rumah Silmy Karim.

Baca Juga:  Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara: Jejak Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur

“Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi Prasetyo.

Sementara itu, berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Silmy Karim pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, tidak terdapat kendaraan merek Porsche dalam daftar aset yang dilaporkannya.

Dalam laporan tersebut, Silmy Karim tercatat memiliki tujuh kendaraan dengan total nilai mencapai Rp8,4 miliar.

Kendaraan yang dilaporkan meliputi dua unit Harley-Davidson tahun 1998 dan 2003, Jeep CJ7 tahun 1988, Mercedes-Benz 280E tahun 1979, Toyota Land Cruiser tahun 1981, Jeep Wrangler tahun 1996, serta Mercedes G63 tahun 2022.

Baca Juga:  Jaksa KPK: Hakim Agung Gazalba Lunasi KPR Rumah Teman Dekat dengan Rp 2,9 Miliar

Sebelumnya, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK menduga praktik pemerasan berlangsung selama periode 2022 hingga 2026, termasuk saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Silmy Karim menerima setoran sekitar Rp100 juta setiap pekan.

Total dugaan uang hasil pemerasan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 145,5 miliar.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. HUM/GIT

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Tak Lagi Kedinginan Saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA
TAGGED: Gratifikasi, harley davidson, Imipas, Izin Tinggal WNA, kasus pemerasan, kendaraan mewah, KPK, LHKPN, penggeledahan rumah, Penyitaan Aset, Porsche, Silmy Karim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK
25 Juli 2026
Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
23 Juli 2026
Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad
23 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK
25 Juli 2026
Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK

Kejaksaan

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan

Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung

Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?