JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Minggu 7 Juni 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah Kejagung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total mencapai Rp 1.035.515.297.908,02.
Menurut Kejagung, proyek tersebut dimenangkan oleh PT YAT yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkap Jeffry.
Sementara itu, pengadaan motor listrik BGN sebenarnya telah menjadi perhatian publik sejak April 2026 setelah beredar video yang memperlihatkan ribuan motor listrik tersimpan di sebuah gudang besar.
Dalam video yang viral di media sosial, pembuat konten menyebut terdapat sekitar 70 ribu unit motor listrik yang akan dialokasikan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Barat.
Saat itu, Dadan Hindayana yang masih menjabat sebagai Kepala BGN memberikan penjelasan terkait harga pengadaan motor listrik tersebut.
“Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” kata Dadan Hindayana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 8 April 2026.
Dadan juga menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut telah masuk dalam anggaran tahun 2025.
Menurutnya, dari target pengadaan sebanyak 24.400 unit, BGN hanya merealisasikan pembelian sekitar 21.800 unit.
“Dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025,” ujarnya.
Selain itu, Dadan menegaskan tidak ada lagi pengadaan motor listrik pada tahun 2026 karena kendaraan tersebut akan didistribusikan untuk mendukung operasional dapur MBG di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
“Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit,” jelasnya.
Penyidik Kejagung saat ini masih mendalami dugaan mark up dan berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. HUM/GIT

