JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram asal Makassar berinisial ZNM mengungkap dampak berbahaya penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa Whip Pink saat diperiksa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kasus penyalahgunaan produk tersebut, Sabtu 6 Juni 2026.
ZNM diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan Whip Pink yang sempat viral di media sosial bersama rekannya berinisial APG.
“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan Whip Pink yang kami lakukan pada 2025,” kata ZNM.
“Sebelumnya saya memohon maaf kepada keluarga besar, teman-teman, dan pihak yang dirugikan atas kesalahan yang kami lakukan,” lanjutnya.
Pemeriksaan terhadap ZNM berlangsung selama enam jam dengan sekitar 30 pertanyaan terkait penggunaan Whip Pink yang viral di Instagram Makassar.
“Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan 30 pertanyaan terkait dengan penggunaan gas Whip Pink yang viral di Instagram Makassar Inpo bersama dengan APG,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjenpol Eko Hadi Santoso.
Menurut Eko, ZNM pertama kali menggunakan Whip Pink saat berlibur di Bali bersama teman-temannya. Setelah itu, ia kembali membeli produk tersebut di Jakarta dan Makassar karena merasa penasaran setelah mendapat informasi dari teman.
“ZNM juga melakukan pembelian gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar. Motif pembelian karena diberitahu teman dan merasa penasaran,” jelas Eko.
Selain menimbulkan sensasi fly atau euforia, penggunaan Whip Pink disebut memberikan dampak kesehatan yang mengkhawatirkan.
“Efek setelah penggunaan merasa sakit kepala dan fly. Bahkan, satu orang teman yang sama-sama menggunakan juga ada yang mengalami lumpuh sementara (temporary paralysis),” ungkap Eko.
Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya juga memeriksa selebgram Makassar berinisial APG yang videonya menghirup Whip Pink bersama ZNM sempat viral di media sosial.
Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri mengatakan APG mengaku telah membeli dan menggunakan produk tersebut sebanyak 15 kali.
“Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” kata Fajri.
Menurut pengakuan APG, penggunaan Whip Pink dimulai sejak September 2025 hingga Januari 2026 dengan tujuan mencari sensasi dan ketenangan sesaat.
“Untuk mencari sensasi ya. Dugaannya untuk mencari sensasi fly dan sensasi kebahagiaan,” ujarnya.
Fajri menjelaskan efek euforia yang ditimbulkan berlangsung singkat, sekitar 15 hingga 20 menit. Namun kondisi tersebut justru membuat pengguna terdorong untuk mengonsumsi berulang kali.
“Nge-fly dan dia hanya berdurasi beberapa saat saja. Sehingga begitu merasakan sensasi, karena dia naiknya cepat turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya,” tegasnya.
Di sisi lain, Polri mengusulkan agar gas dinitrogen oksida (N2O) dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika guna memperkuat pengawasan dan penindakan hukum terhadap penyalahgunaannya.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Zulkarnain Harahap menyebut saat ini terdapat celah regulasi yang membuat aparat kesulitan melakukan penindakan terhadap peredaran Whip Pink.
“Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Zulkarnain.
Menurutnya, langkah tersebut tidak bertujuan menghambat penggunaan N2O untuk kebutuhan yang sah, melainkan memastikan seluruh pemanfaatannya dapat diawasi secara ketat. HUM/GIT

