MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing

Publisher: Redaktur 13 Desember 2025 3 Min Read
Share
Mobil MBG menabrak pagar sekolah hingga melukai guru dan siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan AI, sopir mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai tersangka kecelakaan yang menabrak pagar, guru, dan para siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi 11 Desember 2025 tersebut menyebabkan 22 orang mengalami luka-luka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika AI salah menginjak pedal gas saat hendak menghentikan mobil. Kesalahan tersebut terjadi karena AI dalam kondisi panik.

“Harusnya dia menginjak rem pada saat mau berhenti, tetapi dia salah menginjak gas,” ujar Ongkoseno di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 12 Desember 2025.

Baca Juga:  Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari

AI kemudian berusaha menghindari kerumunan warga di depan sekolah dan secara spontan membelokkan kendaraan ke arah kiri.

Namun keputusan itu justru membuat mobil menerobos pagar sekolah dan menabrak guru serta sejumlah murid yang sedang mengikuti kegiatan literasi di lapangan sekolah.

“Karena pertimbangannya dia merasa di depan banyak orang, dia berusaha seminim mungkin menghindari kerumunan itu,” tambah Ongkoseno.

Hasil penyidikan Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan kecepatan mobil ketika terjadi tabrakan mencapai 19,7 km/jam. Polisi juga menemukan adanya jejak pengereman di lokasi kejadian.

Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso, mengungkapkan bahwa AI sudah berusaha mengerem sebelum mobil berhenti di titik tabrak. “Jejak pengereman ada,” kata Danu.

Baca Juga:  Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, 22 Orang Terluka

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menambahkan bahwa AI diduga lalai karena kurang istirahat. Polisi menemukan fakta bahwa AI baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah mengemudikan kendaraan pada pukul 05.30 WIB.

“Pada saat kejadian, tersangka dalam kondisi tidak layak mengendarai kendaraan,” tegas Erick. Ia memastikan hasil tes urine dan alkohol terhadap AI menunjukkan hasil negatif.

Polisi juga telah memastikan bahwa mobil yang digunakan AI dalam kondisi layak jalan. Pemeriksaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan sistem pengereman mobil berada dalam kondisi baik dan tidak ditemukan kebocoran pada saluran rem.

Baca Juga:  BGN Klarifikasi Video Viral Motor Listrik untuk SPPG

Kasatpel UP PKB Cilincing, Dardi Wahyudi, menjelaskan bahwa rem cakram depan dan tromol belakang berfungsi normal.

“Untuk keadaan rem parkir, kita coba juga dalam keadaan bagus,” ujar Dardi.

Kecelakaan tersebut menyebabkan 22 orang terluka, terdiri atas guru dan siswa SDN Kalibaru 01 Pagi. Polisi masih mendalami unsur kelalaian dalam kasus ini sebagai bagian dari proses penyidikan. HUM/GIT

TAGGED: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, kecelakaan mobil MBG Cilincing, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, MBG, Polres Metro Jakarta Utara, SDN Kalibaru 01 Pagi, sopir salah injak gas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?