MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Ijazah, Wali Kota Eri: Jangan Bikin Surabaya Gaduh!

Publisher: Redaktur 24 Mei 2025 2 Min Read
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan ijazah eks karyawan.

Setelah bersikukuh sejak April 2025 bahwa dirinya tidak menyimpan ijazah karyawan, Diana akhirnya menyerahkan 108 ijazah yang sebelumnya disembunyikan di rumahnya kepada pihak kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan Kamis malam, 22 Mei 2025, setelah Polda Jawa Timur meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam proses penggeledahan sebelumnya, satu lembar ijazah ditemukan di gudang perusahaan, yang kemudian mengarah pada penemuan ratusan ijazah lainnya di kediaman Diana.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang sejak awal mengawal kasus ini turut memberikan pernyataan keras usai penetapan Diana sebagai tersangka.

Baca Juga:  Jokowi soal Hasto Tersangka KPK: Hormati Proses Hukum yang Ada

“Saya bilang, jangan bikin Surabaya gaduh. Lek gaduh, ya pasti saya selesaikan,” tegas Eri usai meresmikan SWK Ikan Duyung pada Jumat, 23 Mei 2025.

Eri menyebut Diana tak hanya berdalih di hadapannya, tapi juga di hadapan Wakil Wali Kota Armuji dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, bahwa dirinya tidak pernah menahan ijazah eks karyawan. Namun semua bantahan itu terbukti tidak benar.

“Dulu kalau tidak saya laporkan ke Polda, kasus ini tidak selesai. Saya ngomong A, dia jawab B. Pak Armuji ngomong A, dia jawab B. Tapi setelah polisi turun tangan, ada buktinya. Ijazah sudah dikembalikan, berarti terbukti benar,” ujar Eri.

Baca Juga:  KPK Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA

Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Pemkot Surabaya, yakni mendampingi pelaporan ke kepolisian, adalah langkah yang tepat.

“Saya berharap warga Surabaya ojok nggawe Surabaya gaduh. Ojo garai Suroboyo. Ayo dijogo bareng-bareng,” tambahnya.

Sementara itu, AKBP Suryono dari Ditreskrimum Polda Jatim menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.

“Penyidikan akan berkembang. Saat ini JD (Jan Hwa Diana) sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ada nama lain yang ikut terlibat,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: ijazah eks karyawan disita, Immanuel Ebenezer, Jan Hwa Diana, kasus hukum Surabaya, Penahanan Ijazah Karyawan, Polda Jawa Timur, Tersangka, UD Sentoso Seal Surabaya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil wali Kota Armuji, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?