MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ICW Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Istri Pejabat yang Terima Fasilitas Mewah dari Pengusaha

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengakuan istri seorang pejabat yang sering menerima fasilitas mewah dari pengusaha. Pengakuan tersebut diunggah oleh akun media sosial yang diduga milik istri pejabat berinisial A, yang saat ini bertugas di Kejaksaan Agung.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan bahwa KPK harus proaktif dalam menelusuri informasi yang kini viral di media sosial tersebut.

“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni (inisial A), dari sejumlah pengusaha,” kata Kurnia, Minggu, 25 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  KPK Ungkap Walkot Madiun Maidi Minta Fee Proyek Jalan Rp 5,1 Miliar

Kurnia menambahkan bahwa jika pemberian fasilitas tersebut terbukti benar dan tidak dilaporkan kepada KPK, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

Menurut Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.

ICW juga menyoroti kejanggalan dalam laporan harta kekayaan pejabat A yang dilaporkan ke KPK. ICW mencatat bahwa harta kekayaan A tidak mengalami perubahan dari tahun 2020 hingga 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407, yang dinilai tidak masuk akal mengingat aset biasanya mengalami fluktuasi setiap tahunnya.

Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Lagi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA

Pengakuan Viral di Media Sosial

Isu ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang mengungkapkan bahwa keluarga wanita tersebut sering mendapatkan fasilitas mewah dari pengusaha saat bepergian ke luar negeri.

Pengakuan ini menuai kecaman dari warganet, dan hasil penelusuran mengungkapkan bahwa wanita tersebut adalah istri seorang pejabat di Kabupaten Bintan, dengan mertuanya diduga merupakan pejabat di salah satu institusi penegak hukum.

Tanggapan KPK

KPK memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan korupsi ini.

“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seraya menegaskan bahwa KPK akan memproses informasi dugaan gratifikasi ini secara serius. HUM/GIT

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
TAGGED: dugaan gratifikasi, fasilitas mewah, ICW, istri pejabat, Kejaksaan Agung, KPK, laporan harta kekayaan, LHKPN, Pasal 12B UU Tipikor, Pengusaha
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!
9 Juli 2026
Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!

Hukum

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?