JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK kembali menggeledah kantor perusahaan swasta terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Selasa, 29 September 2026.
Penggeledahan dilakukan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan ATR/BPN, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, pengembang tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN untuk mengurus HGB.
“Ya, ini posisinya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” ujarnya.
KPK belum membeberkan hasil penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo. Budi mengatakan hasilnya akan disampaikan setelah proses pengumpulan dan pemeriksaan barang bukti selesai.
“Jika sudah ada hasil penggeledahan, maka kami pastikan akan sampaikan kepada teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang KPK lakukan,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan berlanjut pada 21 September 2026 di kantor Summarecon, Kabupaten Bogor.
Pada 23 September 2026, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. HUM/GIT


