MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha Berinisial EBS

Publisher: Redaktur 30 September 2026 3 Min Read
Share
KPK menyita apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Tebet, Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) di Tebet, Jakarta Selatan, yang diduga merupakan pemberian pengusaha berinisial EBS, Selasa, 29 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan apartemen tersebut tercatat atas nama VLA dan menjadi bagian dari aset yang tengah didalami penyidik.

“Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan VLA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, dugaan pemberian dari EBS kepada VLA tidak hanya berupa kendaraan, tetapi juga aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk apartemen.

Baca Juga:  KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

“Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga ada unit barang tidak bergerak. Dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan berwujud apartemen,” ujarnya.

KPK masih mendalami waktu pemberian serta maksud dan tujuan EBS memberikan apartemen dan sejumlah aset lain yang sebelumnya telah disita dari Vinna.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian membuat lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Baca Juga:  Risnandar Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tunjuk Pengganti Pj Walkot Pekanbaru

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan Vinna.

Baca Juga:  Novel Baswedan Ungkap Pernah Tawarkan Tangkap Buron Harun Masiku, Tapi Ditolak Firli Bahuri

Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi milik Vinna di Jakarta Selatan. Kemudian, pada 31 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit rumah miliknya di wilayah yang sama.

KPK selanjutnya menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna yang diatasnamakan RNS, temannya, pada 21 September 2026.

Sehari kemudian, KPK menyita Toyota Innova Zenix yang diatasnamakan adik Vinna. Kedua kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari EBS. HUM/GIT

TAGGED: apartemen Vinna, aset Vinna, DPRD Bengkulu, EBS, Jakarta Selatan, korupsi Bengkulu, KPK, KPK Bengkulu, OTT KPK, penyitaan KPK, Rejang Lebong, Tebet, Vinna Ledy
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong
30 September 2026
Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya
30 September 2026
KPK Geledah Pengembang di Bandung Barat, Diduga Terkait Pengurusan HGB ATR/BPN
30 September 2026
Jubir KPK Jawab 50 Pertanyaan Polda Metro soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
30 September 2026
20 Perkara Masuk Meja MK, dari Posisi Satpam hingga Aturan Konsumsi Gula
29 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong
30 September 2026
Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya
30 September 2026
KPK Geledah Pengembang di Bandung Barat, Diduga Terkait Pengurusan HGB ATR/BPN
30 September 2026
Jubir KPK Jawab 50 Pertanyaan Polda Metro soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
30 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong

Nasional

Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya

Korupsi

KPK Geledah Pengembang di Bandung Barat, Diduga Terkait Pengurusan HGB ATR/BPN

Korupsi

Jubir KPK Jawab 50 Pertanyaan Polda Metro soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?