MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tersangka Impor HP Ilegal dari Cina di Jakarta

Publisher: Redaktur 30 Mei 2026 3 Min Read
Share
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengumumkan dua tersangka baru kasus impor HP ilegal dari Cina.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan impor handphone (HP) ilegal dari Cina, Jumat, 29 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka baru tersebut berinisial TW selaku Direktur PT TSI dan MT sebagai Direktur PT TSL.

“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL,” kata Ade Safri.

“Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” jelasnya.

Baca Juga:  Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara

Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersangka dimaksud,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni DCP alias PT dan SJ. Dengan penetapan TW dan MT, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.

Menurutnya, Tim Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan perkara guna memetakan jalur masuk barang serta jaringan distribusi HP ilegal tersebut.

Baca Juga:  Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan atau money trail untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset yang disembunyikan pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ade Safri menegaskan komitmen Polri dalam memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan seluruh aktivitas importasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Sindikat Judol WN China Kerap Ganti Nama hingga URL

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, brigjen ade safri, Dittipideksus, hp ilegal Cina, impor hp ilegal, money trail, Penegakan Hukum, penyelundupan hp, perdagangan ilegal, pt tsi, pt tsl, Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPD Golkar Jatim Ali Mufthi berfoto bersama Ketum AMPG Pusat Said Aldi Al Idrus, Ketua AMPG Jatim Adiel Muhammad Kanantha dan jajaran pengurus usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda) Tingkat I AMPG Jawa Timur di Gedung DPD Partai Golkar Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (5/9/2026).
Ali Mufthi: AMPG Harus Cetak Calon Bupati hingga Anggota DPR
6 September 2026
Warga Dukung Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Pemerintah Diminta Tegas ke Operator
6 September 2026
Bandara Soetta Ditutup Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 209 Penerbangan Terdampak
6 September 2026
DPR Desak Investigasi Kasus Keracunan MBG, SPPG Terbukti Lalai Diminta Dihukum
6 September 2026
Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain
5 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Warga Dukung Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Pemerintah Diminta Tegas ke Operator
6 September 2026
Bandara Soetta Ditutup Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 209 Penerbangan Terdampak
6 September 2026
DPR Desak Investigasi Kasus Keracunan MBG, SPPG Terbukti Lalai Diminta Dihukum
6 September 2026
Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain
5 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPD Golkar Jatim Ali Mufthi berfoto bersama Ketum AMPG Pusat Said Aldi Al Idrus, Ketua AMPG Jatim Adiel Muhammad Kanantha dan jajaran pengurus usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda) Tingkat I AMPG Jawa Timur di Gedung DPD Partai Golkar Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (5/9/2026).
Politik

Ali Mufthi: AMPG Harus Cetak Calon Bupati hingga Anggota DPR

Nasional

Warga Dukung Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Pemerintah Diminta Tegas ke Operator

Nasional

Bandara Soetta Ditutup Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 209 Penerbangan Terdampak

Nasional

DPR Desak Investigasi Kasus Keracunan MBG, SPPG Terbukti Lalai Diminta Dihukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?