SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Terapis Spa Superior Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, diadili setelah diduga membobol rekening milik Tonny Soegiono hingga Rp 1,2 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 27 Mei 2026.
Dilansir dari detikJatim, jaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo mengungkap hubungan antara Tonny dan Nur bukan rekan kerja di Spa Superior, melainkan pelanggan dan terapis spa.
Menurut Hasanudin, Tonny bukan pelanggan biasa karena keduanya disebut kerap bertemu dan bepergian bersama.
“Korban, si Tonny itu, dia langganan spa sudah lama. Nggak tahu ya pacaran apa nggak, tapi langganan spa dia,” kata Hasanudin kepada detikJatim.
Selain itu, Hasanudin menyebut Nur menjalankan aksinya seorang diri secara bertahap selama Agustus hingga September 2024.
Namun, sebagian uang hasil pembobolan rekening tersebut disebut ikut ditransfer kepada rekannya, Putriana Kusuma Wardani.
“Dia transfer juga ke ATM temannya, Putriana Kusuma Wardani, dibagi berdua,” tutur Hasanudin.
Meski tidak ikut membobol rekening, Putriana disebut turut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena setelah diduga menguras rekening korban, Nur disebut langsung memborong emas menggunakan uang hasil pembobolan tersebut. HUM/GIT

