MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara: Skandal Suap Ronald Tannur dan Gratifikasi Fantastis

Publisher: Redaktur 28 Juli 2025 3 Min Read
Share
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar Jaksa Imron Mashadi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 28 Juli 2025.

Selain pidana penjara, Rudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Beri Sekuriti PN Surabaya Rp 35 Juta Usai Vonis Bebas

JPU meyakini Rudi melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Rudi dinilai memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa juga telah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif,” tambah JPU.

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan bagi Rudi. Ia dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta belum pernah dihukum.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan 'Jangan Lupakan Aku' Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp 541,8 juta dengan kurs Rp 12.600) terkait pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur. Suap ini berasal dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, sesuai permintaan Lisa.

Lebih jauh, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai total Rp21,85 miliar.

Gratifikasi ini diterimanya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada tahun 2024.

Baca Juga:  Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Terseret Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Rincian gratifikasi tersebut meliputi uang senilai Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 6,28 miliar (kurs Rp16.400), 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Mangapul, Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Surabaya, Ronald Tannur, Rudi Suparmono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Aldi Satya Mahendra Cetak Sejarah, Pebalap Indonesia Pertama Juara Dunia WorldSSP300
13 Oktober 2026
Aldi Satya Mahendra Diproyeksikan ke Moto2 2028, Yamaha Bidik Top Three pada 2027
13 Oktober 2026
Aldi Satya Mahendra Berpeluang Naik ke Moto2 2028, Yamaha Pasang Target Tinggi
13 Oktober 2026
Buron Pembunuhan Surabaya Kabur ke Malaysia, Polri Berhasil Pulangkan Tersangka
13 Oktober 2026
36 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat
13 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Aldi Satya Mahendra Cetak Sejarah, Pebalap Indonesia Pertama Juara Dunia WorldSSP300
13 Oktober 2026
Aldi Satya Mahendra Diproyeksikan ke Moto2 2028, Yamaha Bidik Top Three pada 2027
13 Oktober 2026
Aldi Satya Mahendra Berpeluang Naik ke Moto2 2028, Yamaha Pasang Target Tinggi
13 Oktober 2026
Buron Pembunuhan Surabaya Kabur ke Malaysia, Polri Berhasil Pulangkan Tersangka
13 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Olahraga

Aldi Satya Mahendra Cetak Sejarah, Pebalap Indonesia Pertama Juara Dunia WorldSSP300

Olahraga

Aldi Satya Mahendra Diproyeksikan ke Moto2 2028, Yamaha Bidik Top Three pada 2027

Olahraga

Aldi Satya Mahendra Berpeluang Naik ke Moto2 2028, Yamaha Pasang Target Tinggi

Hukum

Buron Pembunuhan Surabaya Kabur ke Malaysia, Polri Berhasil Pulangkan Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?