MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirut Sritex Angkat Bicara: Bantah Dana Kredit Rp 692 M Dipakai Kebutuhan Pribadi Iwan Setiawan Lukminto

Publisher: Redaktur 24 Juni 2025 3 Min Read
Share
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusaran kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit bank negara senilai Rp 692 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), semakin memanas.

Kejaksaan Agung menduga dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja perusahaan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi ISL, termasuk pembelian aset non-produktif. Namun, bantahan keras datang dari internal perusahaan.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang juga merupakan adik kandung ISL, menepis tudingan tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan selama 11 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin 23 Juni 2025, Iwan Kurniawan menyatakan ketidaktahuannya mengenai penggunaan dana untuk keperluan pribadi sang kakak.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Pelaku Judi Online di Indonesia dari Anak SD hingga Tunawisma

“Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi Iwan Setiawan). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan Kurniawan kepada awak media.

Ia juga membantah dugaan bahwa dana kredit tersebut digunakan untuk membeli aset pribadi. “Setahu saya tidak ada (digunakan untuk beli aset pribadi). Kami sudah sampaikan juga di dalam,” tegasnya.

Menurut Iwan Kurniawan, hasil pencairan kredit bank tersebut sepenuhnya digunakan untuk operasional Sritex dan anak-anak usahanya. Ia memastikan penggunaan dana telah sesuai peruntukan.

“Untuk operasional semuanya. Untuk operasional Sritex-lah,” imbuhnya.

Pemeriksaan pada Senin kemarin merupakan kali keempat bagi Iwan Kurniawan Lukminto. Ia mengaku dicecar sekitar 25 pertanyaan yang masih seputar operasional perusahaan dan manajemen Sritex pasca-dirinya menjabat sebagai direktur utama.

Baca Juga:  Senyuman Tom Lembong Berompi Merah Jambu saat Ditahan Kejaksaan

Sebelumnya, Iwan telah menjalani pemeriksaan pada Senin 2 Juni 2025, Selasa 10 Juni 2025, dan Rabu 18 Juni 2025.

Meski masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, penyidik memberikan kelonggaran agar dokumen tersebut bisa dikirimkan melalui ekspedisi, tanpa harus diantar langsung oleh Iwan.

“Untuk sementara, tadi informasi bahwa dokumen-dokumen yang kekurangan untuk dikirim saja. Jadi belum ada untuk jadwal untuk saya kembali lagi di sini,” tutupnya.

Kasus ini berpusat pada pemberian dana kredit ratusan miliar rupiah dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Diduga, pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, di mana kedua bank tidak melakukan analisis yang memadai serta tidak mentaati prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Lebih lanjut, dana kredit yang seharusnya menjadi modal kerja diduga dialihkan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa. HUM/GIT

TAGGED: Dicky Syahbandinata, Direktur Utama Sritex, iwan kurniawan lukminto, Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung, Komisaris Utama PT Sritex, PT Sri Rejeki Isman Tbk, Zainuddin Mappa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?