MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

Publisher: Redaktur 15 Juli 2025 2 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa 15 Juli 2025.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai fantastis Rp 9,9 triliun.

Nadiem Makarim, melalui pengacaranya, Hotman Paris, menyatakan kesiapannya untuk hadir. “Hadir jam 8,” kata Hotman saat dihubungi.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nadiem absen pada pemeriksaan yang seharusnya dilakukan Selasa 8 Juli 2025. Hotman juga menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus atau dokumen tambahan yang akan dibawa kliennya dalam pemeriksaan kali ini.

Baca Juga:  Sandra Dewi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Korupsi Timah

Ini bukanlah kali pertama Nadiem diperiksa. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 12 jam pada Senin 23 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengklarifikasi peran Nadiem sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik ingin mendalami pengetahuan Nadiem sebagai menteri terkait penggunaan anggaran sebesar itu dalam proyek pengadaan Chromebook.

Selain itu, satu hal krusial yang didalami penyidik adalah mengenai rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat ini terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan. Harli Siregar menyoroti kejanggalan dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Skandal Chromebook Memanas: 'Mas Menteri Core Team' Ungkap Peran Nadiem Makarim Sebelum Dilantik

“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” jelas Harli.

Kejanggalan muncul karena keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook muncul tak lama setelah rapat Mei 2020, padahal dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook justru dianggap tidak efektif.

“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah, di bulan Juni atau Juli,” terang Harli. HUM/GIT

Baca Juga:  Google Buka Suara Terkait Kasus Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim
TAGGED: Harli Siregar, Hotman Paris, Kapuspenkum Kejagung RI, Kejagung, laptop Chromebook, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?