MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Tanggapi Santai Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Mewah

Publisher: Redaktur 22 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Aktris Sandra Dewi menggugat penyitaan aset mewah miliknya dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Aktris Sandra Dewi menggugat penyitaan sejumlah aset mewah miliknya, termasuk tas-tas branded dan mobil hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung menanggapi santai langkah hukum tersebut dan menegaskan bahwa mekanisme keberatan pihak ketiga sudah diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihak ketiga yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan atas penyitaan aset.

“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor,” kata Anang di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

Anang menambahkan, jaksa akan memberikan tanggapan dan pembuktian dalam persidangan sesuai hukum acara.

“Jaksa akan menjawab dan menyampaikan bukti di persidangan. Apa pun keputusan pengadilan, pasti akan kami hormati,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejagung Tindaklanjuti Perintah Prabowo, Siap Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Gugatan keberatan ini diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan terhadap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan sidang keberatan masih berlangsung dan telah memasuki tahap pembuktian.

“Objek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” jelas Andi.

Sandra Dewi berdalih aset-aset yang disita, seperti tas mewah, perhiasan, rumah, dan mobil, diperoleh secara sah dari hasil kerja profesional dan endorsement. Ia juga menegaskan memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah.

Baca Juga:  Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Dalam kasus korupsi tata kelola timah, suaminya, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024. Majelis hakim menetapkan seluruh aset Harvey dirampas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara.

Namun, sebagian aset tersebut diklaim Sandra sebagai milik pribadinya, termasuk 88 tas mewah dari merek Hermes, Chanel, Louis Vuitton, dan Dior yang diperolehnya melalui endorsement sejak 2012.

“Lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia meng-endorse saya. Tas-tas itu saya promosikan melalui media sosial,” ujar Sandra saat bersaksi di sidang Harvey, 10 Oktober 2024.

Selain tas, aset lain yang disita antara lain dua apartemen di kawasan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency, logam mulia, dan deposito senilai Rp33 miliar.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Didalami Keterlibatan dalam Pusaran Kredit Bermasalah

Sandra menegaskan apartemen yang disita adalah hasil kontrak kerja dengan PT Paramount Serpong pada 2014–2015, saat ia menjabat Direktur Komunikasi sekaligus brand ambassador perusahaan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Harvey Moeis meminta agar hakim mempertimbangkan status kepemilikan sah Sandra atas aset tersebut.

“Mohon pertimbangan Yang Mulia untuk melepaskan aset-aset ibu Sandra Dewi yang didapat dari kerja keras selama 25 tahun berkarier,” ujar kuasa hukum Harvey dalam sidang 20 Desember 2024.

Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati proses peradilan yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan pada majelis hakim. HUM/GIT

TAGGED: aset mewah, Harvey Moeis, Kejagung, korupsi timah, Sandra Dewi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?