MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2026, Ini Daftar Tanggal Merahnya

Publisher: Redaktur 21 Mei 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Juni 2026 tanpa tambahan cuti bersama berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, Kamis 21 Mei 2026.

Keputusan tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan hari libur bagi instansi pemerintah maupun swasta sepanjang tahun 2026.

Berdasarkan lampiran SKB Tiga Menteri, terdapat dua hari libur nasional yang jatuh pada bulan Juni 2026.

Hari libur nasional pertama yakni Senin 1 Juni 2026 untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.

Sementara libur nasional kedua jatuh pada Selasa 16 Juni 2026 dalam rangka peringatan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Baca Juga:  Libur Lebaran 2026 Berakhir 24 Maret Disertai Jadwal WFA dan Masuk Sekolah

Selain hari libur nasional, masyarakat juga menantikan adanya cuti bersama untuk memperoleh waktu libur tambahan.

Namun, merujuk daftar cuti bersama tahun 2026 dalam SKB Tiga Menteri, tidak terdapat cuti bersama yang ditetapkan pada bulan Juni 2026.

Seluruh alokasi cuti bersama pemerintah pada tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Februari, Maret, Mei, dan Desember.

Dengan demikian, masyarakat hanya dapat memanfaatkan dua hari libur nasional pada tanggal 1 dan 16 Juni 2026 selama bulan tersebut.

Selain jadwal Juni 2026, pemerintah juga menetapkan sejumlah sisa tanggal merah hingga akhir tahun.

Untuk libur nasional, terdapat Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu 27 Mei 2026, Hari Raya Waisak pada Minggu 31 Mei 2026, Hari Kemerdekaan RI pada Senin 17 Agustus 2026, Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa 25 Agustus 2026, serta Hari Natal pada Jumat 25 Desember 2026.

Baca Juga:  Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik

Sementara cuti bersama tersisa pada tahun 2026 yakni Kamis 28 Mei 2026 untuk Idul Adha dan Kamis 24 Desember 2026 menjelang Natal. HUM/GIT

TAGGED: 1 muharam, Cuti Bersama, cuti nasional, Hari Lahir Pancasila, jadwal libur, kalender 2026, libur juni 2026, Libur Nasional, long weekend, skb tiga menteri, tahun baru Islam, tanggal merah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?