MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Sasiang Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU

Publisher: Redaktur 19 Mei 2026 2 Min Read
Share
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Sasiang diperiksa di Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat penyidik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, Senin, 18 Mei 2026.

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 17.41 WIB dengan pengawalan ketat penyidik.

Deky tampak mengenakan jaket bernuansa hitam dengan celana cokelat gelap serta kedua tangan diborgol saat digiring menuju ruang pemeriksaan.

Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di lokasi pemeriksaan.

Kasatgas NIC Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan pihaknya menjemput Deky dari Polda Kaltim untuk pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika

“Kami dari Subdit 2, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, pada kesempatan sore hari ini kami menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri,” kata Kevin.

Menurutnya, kasus ini berawal dari penangkapan bandar narkoba oleh Polsek Melak yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dugaan keterlibatan Deky.

Selain kasus narkoba, Deky juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun nilai aliran dana belum diungkapkan penyidik.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKP Deky dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Yuliyanto menyebut Deky juga telah menjalani penempatan khusus selama 26 hari sebelum diproses lebih lanjut.

“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa PTDH,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: akp deky sasiang, Bareskrim Polri, dittiipidnarkoba, eks kasat narkoba, kasus narkoba, narkoba kutai barat, penangkapan polisi, Polda Kaltim, polres kutai barat, sidang etik Polri, tersangka narkoba, tppu polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?