MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Sasiang Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU

Publisher: Redaktur 19 Mei 2026 2 Min Read
Share
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Sasiang diperiksa di Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat penyidik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, Senin, 18 Mei 2026.

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 17.41 WIB dengan pengawalan ketat penyidik.

Deky tampak mengenakan jaket bernuansa hitam dengan celana cokelat gelap serta kedua tangan diborgol saat digiring menuju ruang pemeriksaan.

Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di lokasi pemeriksaan.

Kasatgas NIC Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan pihaknya menjemput Deky dari Polda Kaltim untuk pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

“Kami dari Subdit 2, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, pada kesempatan sore hari ini kami menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri,” kata Kevin.

Menurutnya, kasus ini berawal dari penangkapan bandar narkoba oleh Polsek Melak yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dugaan keterlibatan Deky.

Selain kasus narkoba, Deky juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun nilai aliran dana belum diungkapkan penyidik.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKP Deky dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan

Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Yuliyanto menyebut Deky juga telah menjalani penempatan khusus selama 26 hari sebelum diproses lebih lanjut.

“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa PTDH,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: akp deky sasiang, Bareskrim Polri, dittiipidnarkoba, eks kasat narkoba, kasus narkoba, narkoba kutai barat, penangkapan polisi, Polda Kaltim, polres kutai barat, sidang etik Polri, tersangka narkoba, tppu polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Oknum Polisi Bripka DW Diduga Jadi Pengawas Kampung Narkoba Gang Langgar Samarinda
19 Mei 2026
Komunikasi Terakhir 2 Jurnalis Republika sebelum Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla
19 Mei 2026
Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla, Netanyahu Sebut Misi Bantuan Gaza Skema Jahat
19 Mei 2026
Global Peace Convoy Indonesia Ungkap 5 WNI Ditangkap Israel Dalam Misi Flotilla Gaza
19 Mei 2026
Petugas Imigrasi Surabaya memberikan pembekalan kepada calon haji saat menuju ke Bandara Internasional Juanda.
Makkah Route Lancar Tanpa Celah, Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Haji Ilegal Berbiaya Ratusan Juta
18 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Polisi Bripka DW Diduga Jadi Pengawas Kampung Narkoba Gang Langgar Samarinda
19 Mei 2026
Komunikasi Terakhir 2 Jurnalis Republika sebelum Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla
19 Mei 2026
Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla, Netanyahu Sebut Misi Bantuan Gaza Skema Jahat
19 Mei 2026
Global Peace Convoy Indonesia Ungkap 5 WNI Ditangkap Israel Dalam Misi Flotilla Gaza
19 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Oknum Polisi Bripka DW Diduga Jadi Pengawas Kampung Narkoba Gang Langgar Samarinda

Internasional

Komunikasi Terakhir 2 Jurnalis Republika sebelum Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla

Internasional

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla, Netanyahu Sebut Misi Bantuan Gaza Skema Jahat

Internasional

Global Peace Convoy Indonesia Ungkap 5 WNI Ditangkap Israel Dalam Misi Flotilla Gaza

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?