JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, Senin, 18 Mei 2026.
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 17.41 WIB dengan pengawalan ketat penyidik.
Deky tampak mengenakan jaket bernuansa hitam dengan celana cokelat gelap serta kedua tangan diborgol saat digiring menuju ruang pemeriksaan.
Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di lokasi pemeriksaan.
Kasatgas NIC Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan pihaknya menjemput Deky dari Polda Kaltim untuk pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami dari Subdit 2, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, pada kesempatan sore hari ini kami menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri,” kata Kevin.
Menurutnya, kasus ini berawal dari penangkapan bandar narkoba oleh Polsek Melak yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dugaan keterlibatan Deky.
Selain kasus narkoba, Deky juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun nilai aliran dana belum diungkapkan penyidik.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKP Deky dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Yuliyanto menyebut Deky juga telah menjalani penempatan khusus selama 26 hari sebelum diproses lebih lanjut.
“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa PTDH,” ujarnya. HUM/GIT

