MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika

Publisher: Redaktur 16 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ammar Zoni menjalani sidang kasus penjualan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, menolak didampingi penasihat hukum dengan alasan tak ingin perkaranya ramai saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2026.

Saksi verbalisan penyidik Mario mengatakan pendampingan penasihat hukum telah ditawarkan sebelum pemeriksaan terhadap Ammar Zoni.

“Waktu sebelum dilakukan pemeriksaan, apakah terhadap Terdakwa Muhammad Akbar ini ditanyakan mau didampingi PH atau tidak?” tanya jaksa.

“Siap, ditawarkan, Ibu,” jawab Mario.

“Apa jawabannya?” tanya jaksa.

“Siap, menolak, Ibu,” jawab Mario.

Jaksa kemudian mendalami alasan penolakan pendampingan hukum tersebut sebelum pengambilan berita acara pemeriksaan.

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta

“Siap, karena Terdakwa ingin pulang, Ibu, ingin bebas,” ujar Mario.

Ia menambahkan, Ammar Zoni juga menyampaikan tak ingin kasusnya ramai di publik.

“Siap, jadi tidak mau ramai juga, Ibu,” kata Mario.

Menurutnya, penyidik tetap menawarkan pendampingan penasihat hukum karena merupakan prosedur tetap, meski Ammar Zoni menolak dengan alasan sebagai figur publik.

“Siap, karena dia public figure, Ibu. Cuma, karena SOP-nya, jadi tetap kita tawarkan,” ujar Mario.

Sementara itu, Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba setelah menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Andre.

Ia didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Baca Juga:  Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Jaksa menyebut tindak pidana narkotika tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Jakarta, kasus narkoba, penasihat hukum, pengadilan jakarta pusat, penjualan sabu, Rutan Salemba, sidang narkotika, sidang pidana, terdakwa artis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?