MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik

Publisher: Redaktur 13 Desember 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan dua matel di Kalibata.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, termasuk dalam kasus pengeroyokan dua mata elang atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, yang melibatkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Enam oknum tersebut kini diproses hukum secara pidana dan etik sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan Kapolri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekali lagi ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.

Baca Juga:  Fakta-fakta Terduga Teroris Remaja Rencanakan Bom Bunuh Diri

Enam anggota Yanma yang ditetapkan sebagai pelaku, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, diproses melalui dua jalur: pidana dan kode etik profesi Polri.

Secara pidana, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Dalam proses etik, Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa keenamnya melakukan pelanggaran berat. Mereka diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga:  Bareskrim Gelar Perkara Awal Laporan Keluarga Terpidana Vina ke Aep dan Dede

“Berdasarkan alat bukti yang didapat, terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” tegas Trunoyudo.

Sidang etik atas keenam anggota tersebut dijadwalkan digelar pekan depan. Trunoyudo memastikan bahwa Polri tidak akan melindungi para pelaku dan seluruh proses dilakukan secara transparan serta proporsional.

“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan, profesional, dan proporsional,” katanya.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Baca Juga:  213 Kecelakaan saat Mudik Lebaran Hari Ini, 23 Orang Tewas

Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan terhadap dua pria. Saat tiba di lokasi, satu korban berinisial MET (41) ditemukan meninggal dunia, sementara korban lainnya, NAT (32), meninggal dunia saat menjalani perawatan rumah sakit.

Trunoyudo menyampaikan empati Polri kepada keluarga korban atas insiden tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, enam anggota Yanma Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Mabes Polri, mata elang, pengeroyokan matel Kalibata, sidang etik Polri, Yanma
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Tim SAR Bertahan Dirikan Tenda di Puncak Bulusaraung Evakuasi Pesawat ATR 42-500
19 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Imigrasi

Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
Headlines

27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan

Peristiwa

IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?