MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik

Publisher: Redaktur 13 Desember 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan dua matel di Kalibata.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, termasuk dalam kasus pengeroyokan dua mata elang atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, yang melibatkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Enam oknum tersebut kini diproses hukum secara pidana dan etik sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan Kapolri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekali lagi ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Tiga Komitmen Wujudkan Polri Presisi

Enam anggota Yanma yang ditetapkan sebagai pelaku, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, diproses melalui dua jalur: pidana dan kode etik profesi Polri.

Secara pidana, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Dalam proses etik, Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa keenamnya melakukan pelanggaran berat. Mereka diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga:  Sebut Inisial T sebagai Pengendali Judi Online di Depan Presiden, Kepala BP2MI Dipanggil Bareskrim Hari Ini

“Berdasarkan alat bukti yang didapat, terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” tegas Trunoyudo.

Sidang etik atas keenam anggota tersebut dijadwalkan digelar pekan depan. Trunoyudo memastikan bahwa Polri tidak akan melindungi para pelaku dan seluruh proses dilakukan secara transparan serta proporsional.

“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan, profesional, dan proporsional,” katanya.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Baca Juga:  Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan terhadap dua pria. Saat tiba di lokasi, satu korban berinisial MET (41) ditemukan meninggal dunia, sementara korban lainnya, NAT (32), meninggal dunia saat menjalani perawatan rumah sakit.

Trunoyudo menyampaikan empati Polri kepada keluarga korban atas insiden tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, enam anggota Yanma Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Mabes Polri, mata elang, pengeroyokan matel Kalibata, sidang etik Polri, Yanma
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi
17 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono (dua dari kanan) hadir di Penghu untuk memastikan WNI mendapatkan akses pelayanan keimigrasian.
KDEI Taipei Jemput Bola ke Penghu, Perkuat Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar

Nasional

Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya

Peristiwa

Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?