JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menyita Lamborghini Huracan 2022 yang diduga milik tersangka Sudianto alias Aseng dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat, Jumat, 3 Juli 2026.
Kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh Sudianto alias Aseng bersama tersangka YA. Meski memiliki izin usaha pertambangan (IUP), perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin.
Hasil tambang ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP Operasi Produksi (IUP-OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor.
“Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, penyidik juga menemukan dugaan suap dalam proses pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 11–16 Juni 2026. Salah satu temuan yang menyita perhatian adalah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang disembunyikan di sebuah gang di wilayah Kalimantan Barat. Bahkan, kunci mobil tersebut sengaja dibuang ke parit untuk mengelabui petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Anang.
Setelah disita, Lamborghini tersebut dibawa ke Jakarta dan kini telah dipasangi garis pembatas serta segel resmi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldoser, tiga kendaraan operasional Triton, empat kavling tanah beserta bangunan, serta dua kavling tanah kosong di Pontianak.
Sementara itu, saat menggeledah rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS, penyidik menemukan delapan batang logam mulia dengan berat total delapan kilogram.
“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas delapan batang dengan berat total delapan kilogram,” ujar Anang. HUM/GIT

