MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang di Gang Kalbar, Delapan Kilogram Emas Ikut Diamankan

Publisher: Redaktur 4 Juli 2026 3 Min Read
Share
Lamborghini Huracan sitaan Kejagung dipamerkan bersama barang bukti kasus dugaan korupsi PT QSS.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menyita Lamborghini Huracan 2022 yang diduga milik tersangka Sudianto alias Aseng dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat, Jumat, 3 Juli 2026.

Kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh Sudianto alias Aseng bersama tersangka YA. Meski memiliki izin usaha pertambangan (IUP), perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin.

Hasil tambang ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP Operasi Produksi (IUP-OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor.

“Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Baca Juga:  Vonis Separuh Tuntutan Harvey Moeis Tuai Banyak Kritik, Ini Kata Kejagung

Menurut Anang, penyidik juga menemukan dugaan suap dalam proses pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 11–16 Juni 2026. Salah satu temuan yang menyita perhatian adalah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang disembunyikan di sebuah gang di wilayah Kalimantan Barat. Bahkan, kunci mobil tersebut sengaja dibuang ke parit untuk mengelabui petugas.

Baca Juga:  Kronologi Kejagung Temukan Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar

“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Anang.

Setelah disita, Lamborghini tersebut dibawa ke Jakarta dan kini telah dipasangi garis pembatas serta segel resmi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldoser, tiga kendaraan operasional Triton, empat kavling tanah beserta bangunan, serta dua kavling tanah kosong di Pontianak.

Baca Juga:  Korupsi Laptop Kemendikbud: Konsultan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota, Gerak-Geriknya Dipantau Detektor

Sementara itu, saat menggeledah rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS, penyidik menemukan delapan batang logam mulia dengan berat total delapan kilogram.

“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas delapan batang dengan berat total delapan kilogram,” ujar Anang. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, emas batangan, Jampidsus, Kalimantan Barat, Kejagung, korupsi iup, Lamborghini, Penyitaan Aset, Pontianak, pt qss, sudianto aseng, tambang bauksit
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Imigrasi

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Korupsi

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

Nasional

Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?