MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya

Tak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan

Publisher: Admin 15 Mei 2026 4 Min Read
Share
Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id  – Penanganan kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berujung peristiwa duka.

Seorang warga negara India Surendar Nithin (SN), yang sebelumnya diamankan karena overstay, ditemukan meninggal dunia di ruang detensi dengan cara gantung diri memakai kabel rol.

SN diketahui melanggar aturan keimigrasian setelah tinggal di Indonesia melebihi masa izin yang diberikan. Berdasarkan data keimigrasian, yang bersangkutan tercatat overstay hingga 248 hari dari izin tinggal kunjungan yang dimilikinya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait persoalan keluarga dan dugaan pemenuhan hak anak yang melibatkan SN.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi melalui pengawasan dan pemeriksaan dokumen resmi.

Pada 6 Mei 2026, SN memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Surabaya dengan pendampingan pihak PPA.

Dalam proses tersebut, SN mengakui telah melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Dukung Hadirnya Kantor Imigrasi di Gresik

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Surabaya menjatuhkan sanksi administratif berupa pendetensian pada 11 Mei 2026, sembari menunggu proses deportasi yang telah dijadwalkan pada 17 Mei 2026.

Namun, sebelum proses deportasi terlaksana, kejadian tak terduga terjadi. Pada Kamis pagi (14/05) sekitar pukul 07.50 WIB, petugas yang melakukan kontrol rutin mendapati SN sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam ruang detensi.

Peristiwa ini langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama aparat kepolisian dan tenaga medis. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan melibatkan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati, serta pihak rumah sakit untuk keperluan visum dan autopsi.

Selain itu, pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya guna memastikan informasi sampai kepada keluarga serta penanganan jenazah dilakukan sesuai prosedur internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga:  Risiko Kerja Tinggi Dasari Aturan Penggunaan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi, Silmy Karim: Senpi Dibutuhkan sebagai Perlindungan Diri

“Kami menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini. Seluruh proses penanganan terus kami lakukan bersama aparat terkait, sekaligus menjadi bahan evaluasi internal, khususnya terkait pengawasan di ruang detensi,” tegas Agus.

Di sisi lain, Imigrasi memastikan bahwa aspek perlindungan terhadap anak yang terkait dalam perkara ini tetap menjadi prioritas melalui sinergi dengan instansi terkait.

Sementara itu, kepolisian mengungkap hasil penyelidikan awal terkait kematian warga negara India berinisial SN, diduga mengakhiri hidupnya sendiri, dengan motif sementara mengarah pada tekanan ekonomi.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi kunci yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Saksi yang telah kami periksa antara lain ZSL, warga negara Taiwan yang merupakan teman satu kamar korban, serta petugas keamanan dan pegawai komunikasi di Kantor Imigrasi,” ujar Siko.

Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya kabel roll berwarna putih sepanjang kurang lebih tiga meter dan sehelai handuk merah yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hasil visum dan autopsi juga telah dikantongi untuk memperkuat proses penyelidikan.

Baca Juga:  Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, terungkap kronologi singkat sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis pagi (14/05) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban masih terlihat tertidur di atas kasur oleh saksi ZSL yang berada dalam satu ruangan. Namun, tak lama kemudian, korban bangun dan duduk menghadap ventilasi jendela.

Beberapa menit setelahnya, saksi masuk ke kamar mandi selama sekitar 10 hingga 15 menit. Ketika kembali ke dalam kamar, saksi mendapati korban sudah dalam kondisi tergantung dan tidak menunjukkan respons.

“Saat saksi keluar dari kamar mandi, korban sudah dalam keadaan tergantung,” jelas Siko. HUM/BAD

TAGGED: Agus Winarto, Imigrasi, Imigrasi Surabaya, Overstay, Ruang Deteni, WNA India
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?