BEKASI, Memoindonesia.co.id – Polisi memastikan sopir taksi Green SM berinisial RRP yang terlibat kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur tidak dalam pengaruh alkohol berdasarkan tes urine, Minggu, 3 Mei 2026.
“Ya, itu sudah dilakukan, tidak dalam pengaruh alkohol,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.
Saat ini, status RRP masih sebagai saksi dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.
Penyidik telah memeriksa 31 orang saksi terkait peristiwa tersebut.
“Penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” jelasnya.
Selain itu, polisi berencana meminta keterangan dari sejumlah instansi untuk melengkapi penyidikan.
“Selanjutnya, pada Senin mendatang, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taxi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan terjadi pada Senin 27 April 2026 malam ketika KA Argo Bromo Anggrek menabrak rangkaian KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Peristiwa tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Saat kejadian, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel karena diduga mengalami korsleting, lalu tertemper KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta.
KRL tersebut kemudian berhenti di tengah rel dan di waktu bersamaan terdapat KRL lain yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur akibat insiden tersebut.
KRL yang berhenti di stasiun itu kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta. HUM/GIT

