MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine

Publisher: Redaktur 3 Mei 2026 2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.
Ad imageAd image

BEKASI, Memoindonesia.co.id – Polisi memastikan sopir taksi Green SM berinisial RRP yang terlibat kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur tidak dalam pengaruh alkohol berdasarkan tes urine, Minggu, 3 Mei 2026.

“Ya, itu sudah dilakukan, tidak dalam pengaruh alkohol,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.

Saat ini, status RRP masih sebagai saksi dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.

Penyidik telah memeriksa 31 orang saksi terkait peristiwa tersebut.

“Penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

Selain itu, polisi berencana meminta keterangan dari sejumlah instansi untuk melengkapi penyidikan.

“Selanjutnya, pada Senin mendatang, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taxi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan terjadi pada Senin 27 April 2026 malam ketika KA Argo Bromo Anggrek menabrak rangkaian KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Peristiwa tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.

Saat kejadian, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel karena diduga mengalami korsleting, lalu tertemper KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta.

Baca Juga:  Terbongkar dari CCTV: Pacar Tamara Tyasmara Membunuh DN di Kolam Renang

KRL tersebut kemudian berhenti di tengah rel dan di waktu bersamaan terdapat KRL lain yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur akibat insiden tersebut.

KRL yang berhenti di stasiun itu kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta. HUM/GIT

TAGGED: berita kecelakaan, green sm, ka argo bromo, kecelakaan bekasi, kecelakaan kereta, krl bekasi, penyelidikan kecelakaan, Polda Metro Jaya, saksi polisi, sopir taksi, tabrakan kereta, Tes Urine
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Hukum

Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?