MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantah Surabaya II Siap Bongkar Mandeknya Sertifikat, Ali Ridlo Janji Carikan Solusi Warga Medokan Ayu

Publisher: Admin 22 April 2026 3 Min Read
Share
Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ikut hadir mediasi warga Medokan Ayu dengan pihak bank dan Plt Kepala Kantor, Ali Ridho, beserta jajaran.
Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ikut hadir mediasi warga Medokan Ayu dengan pihak bank dan Plt Kepala Kantor, Ali Ridho, beserta jajaran.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Harapan warga Medokan Ayu yang puluhan tahun menanti kejelasan sertifikat akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II memastikan siap turun tangan dan membuka jalan keluar atas persoalan yang selama ini terkatung-katung.

Komitmen itu ditegaskan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Ali Ridho, saat memimpin langsung mediasi bersama warga, pihak perbankan, dan pemerintah kota.

Kasus ini mencuat setelah Emi, ahli waris almarhumah Kaesti, mengadukan nasib sertifikat rumah di kawasan Medokan Ayu yang tak kunjung terbit meski kewajiban pembayaran ke bank telah dilunasi sejak lama.

Mediasi yang digelar di Kantor Pertanahan Surabaya II juga dihadiri Wakil Wali Kota, Armuji, yang ikut mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga:  Menteri AHY Bagikan Sertifikat Tanah Elektronik, Pengusaha Mebel: Tidak Khawatir Karena Simpel dan Aman

Dalam forum itu, Ali Ridlo membeberkan fakta penting bahwa status tanah masih atas nama almarhumah Kaesti dan belum beralih ke pihak lain. Namun, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) diketahui telah habis.

“Sertifikatnya masih atas nama Bu Kaesti, tidak ada perubahan. Hanya saja masa HGB sudah berakhir. Ini yang akan kami telusuri lebih lanjut, apakah sudah diajukan perpanjangan atau belum,” jelas Ali Ridlo.

Ali Ridlo menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. BPN Surabaya II siap menempuh langkah solutif, termasuk membuka opsi penerbitan sertifikat pengganti apabila dokumen asli tidak ditemukan.

Baca Juga:  Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Mengucapkan Selamat Hari Ibu

“Kalau sertifikat fisik tidak ada, ada mekanisme penerbitan pengganti. Yang terpenting, hak warga harus tetap bisa dipastikan,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak BTN mengungkapkan kendala utama terletak pada pengembang perumahan yang sudah tidak diketahui keberadaannya. Padahal, pengembang memiliki kewajiban menyelesaikan dokumen sertifikat sebagai bagian dari proses kredit.

Meski begitu, Ali Ridlo memastikan BPN tidak akan berhenti pada alasan tersebut. Koordinasi lintas pihak akan terus dilakukan agar persoalan ini menemukan solusi konkret.

Wakil Wali Kota Armuji pun menegaskan agar semua pihak tidak bersikap kaku. Ia meminta BPN dan BTN segera menindaklanjuti hasil mediasi, mengingat warga telah memenuhi kewajibannya sejak lama.

Baca Juga:  BPN dan PWNU Jatim Jalin Kerja Sama, Menteri Nusron Wahid Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Milik NU

“Datanya sudah jelas, tinggal langkah penyelesaian. Kalau HGB habis, segera diproses perpanjangannya. Warga tidak boleh dirugikan,” tegas Cak Ji.

Dengan sikap proaktif dari Kantor Pertanahan Surabaya II, kasus yang sempat mandek bertahun-tahun ini kini mulai menemukan arah penyelesaian. Warga pun berharap janji penyelesaian tersebut benar-benar diwujudkan, sehingga hak atas hunian yang telah mereka bayar lunas bisa segera mereka terima. HUM/BAD

TAGGED: Ali Ridho, BPN, BTN, Hak Guna Bangunan, Kantah Surabaya II, Medokan Ayu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?