SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Harapan warga Medokan Ayu yang puluhan tahun menanti kejelasan sertifikat akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II memastikan siap turun tangan dan membuka jalan keluar atas persoalan yang selama ini terkatung-katung.
Komitmen itu ditegaskan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Ali Ridho, saat memimpin langsung mediasi bersama warga, pihak perbankan, dan pemerintah kota.
Kasus ini mencuat setelah Emi, ahli waris almarhumah Kaesti, mengadukan nasib sertifikat rumah di kawasan Medokan Ayu yang tak kunjung terbit meski kewajiban pembayaran ke bank telah dilunasi sejak lama.
Mediasi yang digelar di Kantor Pertanahan Surabaya II juga dihadiri Wakil Wali Kota, Armuji, yang ikut mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam forum itu, Ali Ridlo membeberkan fakta penting bahwa status tanah masih atas nama almarhumah Kaesti dan belum beralih ke pihak lain. Namun, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) diketahui telah habis.
“Sertifikatnya masih atas nama Bu Kaesti, tidak ada perubahan. Hanya saja masa HGB sudah berakhir. Ini yang akan kami telusuri lebih lanjut, apakah sudah diajukan perpanjangan atau belum,” jelas Ali Ridlo.
Ali Ridlo menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. BPN Surabaya II siap menempuh langkah solutif, termasuk membuka opsi penerbitan sertifikat pengganti apabila dokumen asli tidak ditemukan.
“Kalau sertifikat fisik tidak ada, ada mekanisme penerbitan pengganti. Yang terpenting, hak warga harus tetap bisa dipastikan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak BTN mengungkapkan kendala utama terletak pada pengembang perumahan yang sudah tidak diketahui keberadaannya. Padahal, pengembang memiliki kewajiban menyelesaikan dokumen sertifikat sebagai bagian dari proses kredit.
Meski begitu, Ali Ridlo memastikan BPN tidak akan berhenti pada alasan tersebut. Koordinasi lintas pihak akan terus dilakukan agar persoalan ini menemukan solusi konkret.
Wakil Wali Kota Armuji pun menegaskan agar semua pihak tidak bersikap kaku. Ia meminta BPN dan BTN segera menindaklanjuti hasil mediasi, mengingat warga telah memenuhi kewajibannya sejak lama.
“Datanya sudah jelas, tinggal langkah penyelesaian. Kalau HGB habis, segera diproses perpanjangannya. Warga tidak boleh dirugikan,” tegas Cak Ji.
Dengan sikap proaktif dari Kantor Pertanahan Surabaya II, kasus yang sempat mandek bertahun-tahun ini kini mulai menemukan arah penyelesaian. Warga pun berharap janji penyelesaian tersebut benar-benar diwujudkan, sehingga hak atas hunian yang telah mereka bayar lunas bisa segera mereka terima. HUM/BAD

