MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Publisher: Redaktur 21 April 2026 1 Min Read
Share
Tangkapan layar video viral saat Inge memaki pemotor dan menoyor anak di Jalan Empunala Mojokerto.
Ad imageAd image

MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id  – Ibu muda bernama Inge Marita (28) yang viral memaki pengendara motor hingga menoyor bocah SD di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, diketahui merupakan residivis kasus pencurian, Selasa 21 April 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo, Inge pernah terlibat kasus pencurian bersama ibunya, Lindawati (55), pada 18 Juni 2018.

Dalam kasus tersebut, Inge mencuri perhiasan emas dan ponsel dari kamar warga bernama Khusnul.

Barang yang diambil berupa tiga gelang emas masing-masing seberat 18 gram, 3,25 gram, dan 1,95 gram, serta cincin emas seberat 5 gram dan satu unit ponsel.

Baca Juga:  Santri Ungkap Tradisi Hukuman Ngecor di Ponpes Al Khoziny yang Ambruk

Modus yang digunakan, Inge dan ibunya berpura-pura bersilaturahmi ke rumah korban.

Saat Inge menumpang ke kamar mandi, Lindawati mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya keluar rumah untuk mencari udara segar.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan vonis pada 10 Oktober 2018.

Inge yang saat itu berusia 20 tahun divonis 1 tahun penjara, sedangkan ibunya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan membenarkan bahwa Inge merupakan residivis kasus pencurian.

“Untuk kasus yang pernah dilakukan terlapor atas nama Inge, informasi dari Kanit 3 (Pidana Umum) benar,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Gabungan Seniman Indonesia Bersatu Deklarasikan Diri Dukung Ganjar Pranowo Presiden 2024
TAGGED: ibu muda viral, inge marita, Kasus kriminal, maki pemotor, modus pencurian, Pencurian, perhiasan emas, PN Sidoarjo, Residivis, Sidoarjo, toyor anak, viral mojokerto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?