MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Publisher: Redaktur 21 April 2026 1 Min Read
Share
Tangkapan layar video viral saat Inge memaki pemotor dan menoyor anak di Jalan Empunala Mojokerto.
Ad imageAd image

MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id  – Ibu muda bernama Inge Marita (28) yang viral memaki pengendara motor hingga menoyor bocah SD di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, diketahui merupakan residivis kasus pencurian, Selasa 21 April 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo, Inge pernah terlibat kasus pencurian bersama ibunya, Lindawati (55), pada 18 Juni 2018.

Dalam kasus tersebut, Inge mencuri perhiasan emas dan ponsel dari kamar warga bernama Khusnul.

Barang yang diambil berupa tiga gelang emas masing-masing seberat 18 gram, 3,25 gram, dan 1,95 gram, serta cincin emas seberat 5 gram dan satu unit ponsel.

Baca Juga:  Izin Tinggal Tak Sesuai Peruntukkan, Warga Negara China Dideportasi Petugas Imigrasi Tanjung Perak

Modus yang digunakan, Inge dan ibunya berpura-pura bersilaturahmi ke rumah korban.

Saat Inge menumpang ke kamar mandi, Lindawati mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya keluar rumah untuk mencari udara segar.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan vonis pada 10 Oktober 2018.

Inge yang saat itu berusia 20 tahun divonis 1 tahun penjara, sedangkan ibunya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan membenarkan bahwa Inge merupakan residivis kasus pencurian.

“Untuk kasus yang pernah dilakukan terlapor atas nama Inge, informasi dari Kanit 3 (Pidana Umum) benar,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
TAGGED: ibu muda viral, inge marita, Kasus kriminal, maki pemotor, modus pencurian, Pencurian, perhiasan emas, PN Sidoarjo, Residivis, Sidoarjo, toyor anak, viral mojokerto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar
8 September 2026
Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
Pertanahan

BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?