MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Publisher: Redaktur 18 April 2026 4 Min Read
Share
Mantan Kajari Enrekang Padeli.
Ad imageAd image

MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, didakwa melakukan pemerasan hingga Rp 930 juta dalam kasus Baznas dan sempat bersandiwara saat aksinya mulai terendus, Kamis 16 April 2026.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa menjelaskan, dugaan pemerasan bermula saat mantan Kepala Baznas H Junwar bersama sekretarisnya, Rudi Hartono, menemui Andi Makmur Karumpa pada awal Mei 2025 untuk menanyakan perkembangan penyidikan perkara.

“Junwar dan Rudi Hartono mendatangi rumah Andi Makmur Karumpa untuk menanyakan penyidikan perkara korupsi Baznas yang dilakukan oleh terdakwa Padeli. Selanjutnya Andi Makmur menyampaikan ‘nanti saya komunikasi terlebih dahulu dengan Sunarti, karena Sunarti yang paling tahu keadaan di dalam dan merupakan kepercayaan Kajari’,” ujar jaksa.

Selanjutnya, Sunarti Lewang yang merupakan ASN arsiparis di Kejari Enrekang meminta uang kepada Junwar atas perintah terdakwa Padeli.

Baca Juga:  MAKI Optimistis Paulus Tannos Bisa Dipulangkan ke RI Pekan Depan

“Terdakwa Padeli memerintahkan Sunarti Lewang untuk meminta uang sebesar Rp 100.000.000 s/d Rp 150.000.000. Atas permintaan tersebut disampaikan kepada Junwar sehingga Junwar dengan terpaksa memenuhi permintaan uang tersebut,” jelas jaksa.

Menurut jaksa, permintaan uang tidak hanya terjadi sekali. Dalam kurun Mei hingga Juli 2025, Padeli menerima uang dari Junwar sebesar Rp 410 juta.

Selain itu, aksi tersebut kemudian terendus oleh penyidik Kejari Enrekang. Salah satu penyidik, Muhammad Fazlurrahman Komardin, menanyakan langsung kepada Rudi Hartono terkait pemberian uang tersebut.

“Muhammad Fazlurrahman Komardin menghubungi Rudi Hartono, dengan menanyakan ‘apakah ada memberikan sejumlah uang kepada Kajari Enrekang terkait penanganan perkara Baznas?’ dan dijawab Rudi Hartono ‘ada sebesar Rp 410.000.000’,” ungkap jaksa.

Mengetahui aksinya terancam terbongkar, Padeli memanggil Sunarti Lewang dan menyusun skenario untuk berpura-pura memarahinya di hadapan penyidik.

Baca Juga:  Skandal Inhutani V: Direksi BUMN dan Swasta Terjaring OTT KPK

“Nanti kamu jangan tersinggung, saya akan marahin kamu, tetapi cuma pura-pura saja jadi kamu jangan kaget,” ujar jaksa menirukan ucapan terdakwa.

Namun setelah pertemuan tersebut, Padeli justru memerintahkan pengembalian sebagian uang sebesar Rp 300 juta dan meminta kekurangan Rp 110 juta segera dilunasi.

“Mampir ke rumah dinas kajari dulu ambil uang dan suruh H. Junwar antar sekarang ditunggu saya tidak mau tau uang harus cukup Rp 410.000.000,” kata jaksa menirukan perintah terdakwa.

Tidak hanya itu, Padeli juga didakwa memeras Syawal yang pernah menjabat sebagai Plt Ketua Baznas Enrekang.

Dalam dakwaan disebutkan, Syawal menyerahkan uang secara bertahap mulai Rp 25 juta hingga Rp 350 juta dalam periode Mei hingga Juli 2025 dengan total Rp 820 juta.

Penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya di ruangan Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang hingga sekitar Gerbang Bamba Enrekang.

Baca Juga:  Sandra Dewi Tak Bisa Bertemu Sang Suami Harvey Moeis

Secara keseluruhan, jaksa mencatat total penerimaan uang oleh terdakwa mencapai Rp 930 juta, terdiri dari Rp 110 juta dari Junwar dan Rp 820 juta dari Syawal.

“Terdakwa Padeli dan Sunarti Lewang mendapatkan uang dari Junwar sebesar Rp 110.000.000 dan dari Syawal sebesar Rp 820.000.000, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan,” ungkap JPU.

Atas perbuatannya, Padeli didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Padeli sempat dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, namun dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai tahanan di Lapas Maros. HUM/GIT

TAGGED: baznas enrekang, berita hukum, hukum pidana, jaksa, kajari enrekang, kasus baznas, Kejaksaan, Korupsi, padeli, pemerasan, sidang makassar, suap pejabat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

Peristiwa

Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?