MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Publisher: Redaktur 18 April 2026 4 Min Read
Share
Mantan Kajari Enrekang Padeli.
Ad imageAd image

MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, didakwa melakukan pemerasan hingga Rp 930 juta dalam kasus Baznas dan sempat bersandiwara saat aksinya mulai terendus, Kamis 16 April 2026.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa menjelaskan, dugaan pemerasan bermula saat mantan Kepala Baznas H Junwar bersama sekretarisnya, Rudi Hartono, menemui Andi Makmur Karumpa pada awal Mei 2025 untuk menanyakan perkembangan penyidikan perkara.

“Junwar dan Rudi Hartono mendatangi rumah Andi Makmur Karumpa untuk menanyakan penyidikan perkara korupsi Baznas yang dilakukan oleh terdakwa Padeli. Selanjutnya Andi Makmur menyampaikan ‘nanti saya komunikasi terlebih dahulu dengan Sunarti, karena Sunarti yang paling tahu keadaan di dalam dan merupakan kepercayaan Kajari’,” ujar jaksa.

Selanjutnya, Sunarti Lewang yang merupakan ASN arsiparis di Kejari Enrekang meminta uang kepada Junwar atas perintah terdakwa Padeli.

Baca Juga:  Hotman Paris Tegaskan Pemeriksaan Stafsus Nadiem Tak Terkait Eks Mendikbudristek dalam Kasus Laptop Chromebook

“Terdakwa Padeli memerintahkan Sunarti Lewang untuk meminta uang sebesar Rp 100.000.000 s/d Rp 150.000.000. Atas permintaan tersebut disampaikan kepada Junwar sehingga Junwar dengan terpaksa memenuhi permintaan uang tersebut,” jelas jaksa.

Menurut jaksa, permintaan uang tidak hanya terjadi sekali. Dalam kurun Mei hingga Juli 2025, Padeli menerima uang dari Junwar sebesar Rp 410 juta.

Selain itu, aksi tersebut kemudian terendus oleh penyidik Kejari Enrekang. Salah satu penyidik, Muhammad Fazlurrahman Komardin, menanyakan langsung kepada Rudi Hartono terkait pemberian uang tersebut.

“Muhammad Fazlurrahman Komardin menghubungi Rudi Hartono, dengan menanyakan ‘apakah ada memberikan sejumlah uang kepada Kajari Enrekang terkait penanganan perkara Baznas?’ dan dijawab Rudi Hartono ‘ada sebesar Rp 410.000.000’,” ungkap jaksa.

Mengetahui aksinya terancam terbongkar, Padeli memanggil Sunarti Lewang dan menyusun skenario untuk berpura-pura memarahinya di hadapan penyidik.

Baca Juga:  KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

“Nanti kamu jangan tersinggung, saya akan marahin kamu, tetapi cuma pura-pura saja jadi kamu jangan kaget,” ujar jaksa menirukan ucapan terdakwa.

Namun setelah pertemuan tersebut, Padeli justru memerintahkan pengembalian sebagian uang sebesar Rp 300 juta dan meminta kekurangan Rp 110 juta segera dilunasi.

“Mampir ke rumah dinas kajari dulu ambil uang dan suruh H. Junwar antar sekarang ditunggu saya tidak mau tau uang harus cukup Rp 410.000.000,” kata jaksa menirukan perintah terdakwa.

Tidak hanya itu, Padeli juga didakwa memeras Syawal yang pernah menjabat sebagai Plt Ketua Baznas Enrekang.

Dalam dakwaan disebutkan, Syawal menyerahkan uang secara bertahap mulai Rp 25 juta hingga Rp 350 juta dalam periode Mei hingga Juli 2025 dengan total Rp 820 juta.

Penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya di ruangan Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang hingga sekitar Gerbang Bamba Enrekang.

Baca Juga:  Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi

Secara keseluruhan, jaksa mencatat total penerimaan uang oleh terdakwa mencapai Rp 930 juta, terdiri dari Rp 110 juta dari Junwar dan Rp 820 juta dari Syawal.

“Terdakwa Padeli dan Sunarti Lewang mendapatkan uang dari Junwar sebesar Rp 110.000.000 dan dari Syawal sebesar Rp 820.000.000, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan,” ungkap JPU.

Atas perbuatannya, Padeli didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Padeli sempat dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, namun dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai tahanan di Lapas Maros. HUM/GIT

TAGGED: baznas enrekang, berita hukum, hukum pidana, jaksa, kajari enrekang, kasus baznas, Kejaksaan, Korupsi, padeli, pemerasan, sidang makassar, suap pejabat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?