MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, didakwa melakukan pemerasan hingga Rp 930 juta dalam kasus Baznas dan sempat bersandiwara saat aksinya mulai terendus, Kamis 16 April 2026.
Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa menjelaskan, dugaan pemerasan bermula saat mantan Kepala Baznas H Junwar bersama sekretarisnya, Rudi Hartono, menemui Andi Makmur Karumpa pada awal Mei 2025 untuk menanyakan perkembangan penyidikan perkara.
“Junwar dan Rudi Hartono mendatangi rumah Andi Makmur Karumpa untuk menanyakan penyidikan perkara korupsi Baznas yang dilakukan oleh terdakwa Padeli. Selanjutnya Andi Makmur menyampaikan ‘nanti saya komunikasi terlebih dahulu dengan Sunarti, karena Sunarti yang paling tahu keadaan di dalam dan merupakan kepercayaan Kajari’,” ujar jaksa.
Selanjutnya, Sunarti Lewang yang merupakan ASN arsiparis di Kejari Enrekang meminta uang kepada Junwar atas perintah terdakwa Padeli.
“Terdakwa Padeli memerintahkan Sunarti Lewang untuk meminta uang sebesar Rp 100.000.000 s/d Rp 150.000.000. Atas permintaan tersebut disampaikan kepada Junwar sehingga Junwar dengan terpaksa memenuhi permintaan uang tersebut,” jelas jaksa.
Menurut jaksa, permintaan uang tidak hanya terjadi sekali. Dalam kurun Mei hingga Juli 2025, Padeli menerima uang dari Junwar sebesar Rp 410 juta.
Selain itu, aksi tersebut kemudian terendus oleh penyidik Kejari Enrekang. Salah satu penyidik, Muhammad Fazlurrahman Komardin, menanyakan langsung kepada Rudi Hartono terkait pemberian uang tersebut.
“Muhammad Fazlurrahman Komardin menghubungi Rudi Hartono, dengan menanyakan ‘apakah ada memberikan sejumlah uang kepada Kajari Enrekang terkait penanganan perkara Baznas?’ dan dijawab Rudi Hartono ‘ada sebesar Rp 410.000.000’,” ungkap jaksa.
Mengetahui aksinya terancam terbongkar, Padeli memanggil Sunarti Lewang dan menyusun skenario untuk berpura-pura memarahinya di hadapan penyidik.
“Nanti kamu jangan tersinggung, saya akan marahin kamu, tetapi cuma pura-pura saja jadi kamu jangan kaget,” ujar jaksa menirukan ucapan terdakwa.
Namun setelah pertemuan tersebut, Padeli justru memerintahkan pengembalian sebagian uang sebesar Rp 300 juta dan meminta kekurangan Rp 110 juta segera dilunasi.
“Mampir ke rumah dinas kajari dulu ambil uang dan suruh H. Junwar antar sekarang ditunggu saya tidak mau tau uang harus cukup Rp 410.000.000,” kata jaksa menirukan perintah terdakwa.
Tidak hanya itu, Padeli juga didakwa memeras Syawal yang pernah menjabat sebagai Plt Ketua Baznas Enrekang.
Dalam dakwaan disebutkan, Syawal menyerahkan uang secara bertahap mulai Rp 25 juta hingga Rp 350 juta dalam periode Mei hingga Juli 2025 dengan total Rp 820 juta.
Penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya di ruangan Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang hingga sekitar Gerbang Bamba Enrekang.
Secara keseluruhan, jaksa mencatat total penerimaan uang oleh terdakwa mencapai Rp 930 juta, terdiri dari Rp 110 juta dari Junwar dan Rp 820 juta dari Syawal.
“Terdakwa Padeli dan Sunarti Lewang mendapatkan uang dari Junwar sebesar Rp 110.000.000 dan dari Syawal sebesar Rp 820.000.000, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya, Padeli didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Padeli sempat dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, namun dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai tahanan di Lapas Maros. HUM/GIT

