MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tanda Sita di Rumah Anak Buah SYL Ditutupi, KPK Ingatkan Sanksi Hukum

Publisher: Redaktur 23 Mei 2024 2 Min Read
Share
KPK menyita rumah anak buah SYL, Muhammad Hatta di Parepare, Sulsel.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tanda sita di rumah milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta, telah ditutupi. KPK mengingatkan adanya sanksi hukum terkait tindakan yang menghalangi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Bersama SYL, Hatta juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Rumah mewah milik Hatta itu disita oleh tim penyidik KPK pada Minggu, 19 Mei 2024. Rumah tersebut diduga memiliki kaitan dengan pencucian uang yang dilakukan oleh SYL.

Ali mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut pelaku yang sengaja menutupi tanda sita di rumah tersebut. KPK juga mengingatkan adanya sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi.

“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” ujar Ali.

Baca Juga:  Kemal Redindo, Anak SYL, Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang dan Dugaan Jual Beli Jabatan

SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL kini sudah masuk ke tahap persidangan, sementara kasus pencucian uang masih dalam proses penyidikan di KPK. HUM/GIT

TAGGED: Ali Fikri, Gratifikasi, Kabag Pemberitaan KPK, Kecamatan Bacukiki Barat, Kelurahan Bumi Harapan, Pare-pare, pemerasan, rumah anak buah SYL, Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, tanda sita, Tindak Pidana Pencucian Uang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid
15 Juni 2026
Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu
15 Juni 2026
Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru
15 Juni 2026
Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026
15 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid

Piala Dunia 2026

Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu

Piala Dunia 2026

Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru

Piala Dunia 2026

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?