MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

Publisher: Redaktur 17 April 2026 2 Min Read
Share
Hery Susanto digiring penyidik Kejagung usai ditetapkan tersangka kasus suap pertambangan nikel.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pertambangan nikel, Kamis 16 April 2026.

Penahanan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

Hery langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Selain itu, Kejaksaan Agung menyebut Hery Susanto terlibat dalam perkara tata kelola pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.

“Hari ini tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti termasuk hasil penggeledahan.

Sementara itu, Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

“Tersangka menerima sejumlah uang kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan uang tersebut terkait upaya pengurusan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak dari PT TSHI.

“Kemudian bersama HS mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman sehingga perusahaan melakukan perhitungan sendiri,” katanya.

Selain itu, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 606 KUHP serta ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga:  KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

Diketahui, Hery Susanto baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada Jumat 10 April 2026.

Belum sepekan menjabat, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap yang terjadi pada periode sebelumnya saat masih menjabat anggota Ombudsman 2021-2026.

Sementara itu, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang menjerat ketuanya.

“Ombudsman RI menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan bersikap kooperatif,” demikian keterangan resmi Ombudsman.

Ombudsman juga menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan. HUM/GIT

TAGGED: hery susanto, hukum indonesia, Jampidsus, kasus korupsi, Kejagung, korupsi nikel, Ombudsman RI, penahanan pejabat, PNBP, pt tshi, suap nikel, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?