MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

Publisher: Redaktur 17 April 2026 2 Min Read
Share
Hery Susanto digiring penyidik Kejagung usai ditetapkan tersangka kasus suap pertambangan nikel.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pertambangan nikel, Kamis 16 April 2026.

Penahanan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

Hery langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Selain itu, Kejaksaan Agung menyebut Hery Susanto terlibat dalam perkara tata kelola pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.

“Hari ini tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti termasuk hasil penggeledahan.

Sementara itu, Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

“Tersangka menerima sejumlah uang kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan uang tersebut terkait upaya pengurusan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak dari PT TSHI.

“Kemudian bersama HS mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman sehingga perusahaan melakukan perhitungan sendiri,” katanya.

Selain itu, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 606 KUHP serta ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan Lawyer Jadi Tersangka, Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Diketahui, Hery Susanto baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada Jumat 10 April 2026.

Belum sepekan menjabat, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap yang terjadi pada periode sebelumnya saat masih menjabat anggota Ombudsman 2021-2026.

Sementara itu, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang menjerat ketuanya.

“Ombudsman RI menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan bersikap kooperatif,” demikian keterangan resmi Ombudsman.

Ombudsman juga menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan. HUM/GIT

TAGGED: hery susanto, hukum indonesia, Jampidsus, kasus korupsi, Kejagung, korupsi nikel, Ombudsman RI, penahanan pejabat, PNBP, pt tshi, suap nikel, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?