JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service Amerika Serikat untuk memeriksa barang bukti berupa uang asing dan emas dalam pengusutan tiga kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Selasa, 14 Juli 2026.
Polri telah melakukan penggeledahan di belasan lokasi, mulai kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan di de’Clan Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon seluler, uang tunai SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD 889.965, serta uang tunai Rp 259.159.000.
Seluruh uang tunai tersebut kemudian dikonversi ke dalam rupiah dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Selain itu, dari penggeledahan di sebuah money changer di Cipete, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai setelah dikonversi mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu, dari sebuah rumah mewah di Sentul, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, uang tunai Rp 100 juta, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas.
Nilai seluruh uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut setelah dikonversi mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Singapura, dan Bank Indonesia dilibatkan untuk memastikan keaslian uang asing yang disita.
“Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” kata Budi Hermanto.
Selain memeriksa uang asing, Polri bersama PT Pegadaian juga melakukan pengujian terhadap 74 kilogram emas batangan yang disita untuk memastikan keaslian dan beratnya.
Proses pemeriksaan barang bukti tersebut masih berlangsung sebagai bagian dari penyidikan.
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme supervisi terhadap penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi,” ujar Setyo.
Menurutnya, hingga kini belum ada pembahasan mengenai kemungkinan pengambilalihan perkara karena proses penyidikan masih berjalan di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lembaganya akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus tersebut.
“Kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih karena kan nggak bisa dengan penyidik biasa, kita akan membentuk tim khusus penyidiknya,” kata Anang.
Ia menambahkan Kejagung akan terus berkoordinasi dengan Polri serta melibatkan KPK dalam fungsi supervisi guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. HUM/GIT

