MALANG, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan pornografi yang menjerat eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim bermula dari konflik parkir dengan tetangganya hingga berujung proses hukum dan kematian saat pemeriksaan, Senin 13 April 2026.
Perseteruan antara Yai Mim dan Nurul Sahara terjadi saat keduanya tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada pertengahan September 2025.
Konflik dipicu persoalan parkir kendaraan yang kemudian viral di media sosial. Upaya mediasi oleh pihak kelurahan dan lingkungan setempat tidak membuahkan hasil karena Yai Mim tidak menghadiri pertemuan.
Selain itu, pada akhir September 2025, Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Selang sehari, Yai Mim juga melaporkan balik Sahara atas perkara yang sama.
Tak berhenti di situ, Sahara kembali melaporkan Yai Mim atas dugaan kekerasan seksual serta penyebaran video pribadi.
Sementara itu, awal Oktober 2025, Yai Mim melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi oleh warga perumahan, dengan total sekitar 15 orang dilaporkan termasuk Sahara dan suaminya.
Pada 13 November 2025, Satreskrim Polresta Malang Kota menerbitkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi dengan pelapor Sahara.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa Yai Mim sebagai terlapor, mengagendakan visum psikiatri terhadap korban, serta meminta keterangan sembilan saksi termasuk ahli.
Pada 7 Januari 2026, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.
Menurutnya, penyidik menemukan adanya pemenuhan unsur pidana sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Awal kami menerima pengaduan dari saudara Sahara, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya hasil gelar perkara status dinaikkan ke tahap penyidikan,” bebernya.
Sehari setelah ditetapkan tersangka, Yai Mim menyatakan siap menjalani proses hukum dan menerima konsekuensi jika dinyatakan bersalah.
“Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” ucapnya.
Namun demikian, ia juga mengaku sebagai pasien rumah sakit jiwa dan menyatakan dirinya tidak takut menghadapi proses hukum.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, Yai Mim memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Malang Kota dan kemudian ditahan usai pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menyebut tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 281 KUHP.
“Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun dan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penahanan juga mempertimbangkan keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat karena adanya laporan keresahan warga.
“Sudah banyak laporan dari masyarakat atas keresahan-keresahan yang ada, dari tersangka inisial IM ini meresahkan,” imbuhnya.
Sementara itu, pada Senin 13 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB, Yai Mim meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
“Iya benar, tersangka Imam Muslimin meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin.
Menurutnya, Yai Mim terjatuh saat berjalan menuju ruang Satreskrim dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit.
“Dalam perjalanan, setelah terjatuh dievakuasi ke rumah sakit dan diketahui kemudian meninggal dunia,” tuturnya. HUM/GIT

