MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kronologi Kasus Yai Mim di Malang Kota dari Konflik Parkir hingga Meninggal Dunia

Publisher: Redaktur 14 April 2026 4 Min Read
Share
Yai Mim, eks dosen UIN Malang, terlibat konflik hingga menjadi tersangka sebelum meninggal dunia.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan pornografi yang menjerat eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim bermula dari konflik parkir dengan tetangganya hingga berujung proses hukum dan kematian saat pemeriksaan, Senin 13 April 2026.

Perseteruan antara Yai Mim dan Nurul Sahara terjadi saat keduanya tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada pertengahan September 2025.

Konflik dipicu persoalan parkir kendaraan yang kemudian viral di media sosial. Upaya mediasi oleh pihak kelurahan dan lingkungan setempat tidak membuahkan hasil karena Yai Mim tidak menghadiri pertemuan.

Selain itu, pada akhir September 2025, Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Selang sehari, Yai Mim juga melaporkan balik Sahara atas perkara yang sama.

Baca Juga:  Kasus Judi Online Rp 55 Miliar Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Tak berhenti di situ, Sahara kembali melaporkan Yai Mim atas dugaan kekerasan seksual serta penyebaran video pribadi.

Sementara itu, awal Oktober 2025, Yai Mim melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi oleh warga perumahan, dengan total sekitar 15 orang dilaporkan termasuk Sahara dan suaminya.

Pada 13 November 2025, Satreskrim Polresta Malang Kota menerbitkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi dengan pelapor Sahara.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa Yai Mim sebagai terlapor, mengagendakan visum psikiatri terhadap korban, serta meminta keterangan sembilan saksi termasuk ahli.

Pada 7 Januari 2026, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.

Menurutnya, penyidik menemukan adanya pemenuhan unsur pidana sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual dan Pornografi

“Awal kami menerima pengaduan dari saudara Sahara, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya hasil gelar perkara status dinaikkan ke tahap penyidikan,” bebernya.

Sehari setelah ditetapkan tersangka, Yai Mim menyatakan siap menjalani proses hukum dan menerima konsekuensi jika dinyatakan bersalah.

“Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” ucapnya.

Namun demikian, ia juga mengaku sebagai pasien rumah sakit jiwa dan menyatakan dirinya tidak takut menghadapi proses hukum.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, Yai Mim memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Malang Kota dan kemudian ditahan usai pemeriksaan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menyebut tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 281 KUHP.

Baca Juga:  Ini Hasil Visum RSSA Malang Kota atas Kematian Yai Mim

“Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun dan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penahanan juga mempertimbangkan keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat karena adanya laporan keresahan warga.

“Sudah banyak laporan dari masyarakat atas keresahan-keresahan yang ada, dari tersangka inisial IM ini meresahkan,” imbuhnya.

Sementara itu, pada Senin 13 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB, Yai Mim meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

“Iya benar, tersangka Imam Muslimin meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin.

Menurutnya, Yai Mim terjatuh saat berjalan menuju ruang Satreskrim dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit.

“Dalam perjalanan, setelah terjatuh dievakuasi ke rumah sakit dan diketahui kemudian meninggal dunia,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: berita malang, hukum pidana, imam muslimin, kasus pornografi, Kasus Viral, konflik parkir, kronologi kasus, laporan polisi, malang kota, polresta malang, tersangka meninggal, Yai MIM
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?