MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Izin Tinggal dan Visa Disalahgunakan, 3 WN Tiongkok Digiring Imigrasi Surabaya Menuju Deportasi

Publisher: Admin 13 April 2026 2 Min Read
Share
Dari KIRI: Kasi Penindakan Regi Haris Sasongko, Kabid Tikkim Mohammad Rio Andireza, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto, dan Kasi Pengawasan Renza Karsa Karim, usai memberikan keterangan kepada wartawan hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Dari KIRI: Kasi Penindakan Regi Haris Sasongko, Kabid Tikkim Mohammad Rio Andireza, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto, dan Kasi Pengawasan Renza Karsa Karim, usai memberikan keterangan kepada wartawan hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id — Operasi senyap Imigrasi Surabaya berbuah hasil. Tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tak berkutik setelah terbongkar menyalahgunakan visa dan izin tinggal di wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Wirawaspada Serentak April 2026 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya selama 7–10 April 2026.

Operasi di bawah komando Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Dodi Gunawan Ciptadi itu, menyisir 12 titik di Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Hasilnya tegas: tiga pria berinisial DJ, ZZ, dan ZY terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang mereka kantongi.

Baca Juga:  170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, yang didampingi Kabid Tikkim Mohammad Rio Andireza, Kasi Penindakan Regi Haris Sasongko, dan Kasi Pengawasan Renza Karsa Karim, menegaskan pelanggaran ini bukan perkara sepele.

“Faktanya ada ketidaksesuaian antara dokumen keimigrasian dengan kegiatan di lapangan. Ini pelanggaran serius dan sedang kami dalami,” tegas Agus dalam keterangannya.

Ketiga WNA asal Tiongkok tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas sudah menanti.

“Langkah kami jelas: Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini.

Baca Juga:  Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!

Operasi Wirawaspada sendiri merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan, pelayanan, sekaligus penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara.

Imigrasi Surabaya menegaskan tidak akan lengah. Pengawasan terhadap warga negara asing akan terus digencarkan, termasuk melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Di sisi lain, masyarakat diminta ikut ambil peran. “Kalau ada aktivitas mencurigakan oleh warga asing, segera laporkan. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan,” pungkas Agus. HUM/BAD

TAGGED: Deportasi, Direktorat Jenderal Imigrasi, Imigrasi Surabaya, Izin Tinggal, Operasi Wirawaspada, Republik Rakyat Tiongkok, Tim Pengawasan Orang Asing, Timpora, visa, WN Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya
3 November 2026
Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya
3 November 2026
Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari
3 November 2026
Hakim Usir 2 Pengunjung Sidang Febrie, Diduga Rekam Kesaksian Boboho
3 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya
3 November 2026
Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya
3 November 2026
Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari
3 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang

Pemerintahan

Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya

Korupsi

Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya

Korupsi

Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?