JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk menjelaskan alasan penahanan Amsal Christy Sitepu dalam kasus korupsi video profil desa serta menanggapi dugaan intimidasi dalam rapat Komisi III DPR, Kamis 2 April 2026.
Danke Rajagukguk mengatakan penahanan Amsal mengacu pada Pasal 21 KUHAP lama karena proses penahanan dilakukan pada 2025.
“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan praktik markup dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
“Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” kata Danke.
Ia menambahkan, terdapat pos anggaran produksi video sebesar Rp9 juta yang kemudian dipecah lagi menjadi biaya editing, cutting, dan dubbing secara terpisah.
“Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti keterlambatan proses penangguhan penahanan Amsal dan menegaskan pentingnya hak kebebasan seseorang.
“Lalu ya kan dijelaskan juga kenapa lambat sekali datang ke Tanjung Gusta padahal kan kita tahu soal kemerdekaan itu hal yang prinsip,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Danke menyebut kendala jarak dari Kabupaten Karo menuju Pengadilan Negeri Medan yang memakan waktu sekitar dua jam.
“Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan,” jawabnya.
Dalam rapat tersebut, Amsal Christy Sitepu juga mengaku mengalami intimidasi saat menjalani penahanan, termasuk saat didatangi jaksa dan diberi makanan sambil diminta mengikuti proses hukum tanpa perlawanan.
“Di tanggal 1 Desember 2025 itu yang mendatangi saya pada saat itu adalah Bapak Wira Arizona, memberikan saya sekotak brownies cokelat itu dengan kalimat, ‘Udah lah, Bang, nggak usah ribut-ribut ikutin aja arusnya’,” kata Amsal.
Ia menegaskan menolak ajakan tersebut dan memilih memperjuangkan keadilan.
“Tapi saya di situ cuma tersenyum. Saya bilang, ‘Nggak, saya akan terus melawan’,” ujarnya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona membantah adanya intimidasi dan menyatakan kedatangannya ke Rutan Tanjung Gusta telah dikoordinasikan dengan penasihat hukum Amsal.
“Jadi dari situ, tidak ada niatan sedikit pun kami mau mengintimidasi,” katanya.
Ia juga menjelaskan pemberian makanan tidak dilakukan langsung olehnya dan tidak disertai percakapan seperti yang dituduhkan.
“Penyerahan itu tidak dari tangan saya, yaitu tangan dari staf saya, dan tidak ada omongan apa-apa,” ujarnya.
Wira menegaskan tindakan tersebut murni dilandasi rasa kemanusiaan dan kebiasaan membantu tahanan yang membutuhkan.
“Dan di sini, saya juga akan berikan beberapa dokumentasi dari tahun 2024. Ini sudah menjadi budaya kami di Tanah Karo,” katanya.
Ketua Komisi III DPR kembali menegaskan yang menjadi sorotan bukan pemberian makanan, melainkan dugaan narasi intimidasi yang disampaikan korban.
“Bukan soal makanan, soal narasi tadi yang menjadi perhatian,” kata Habiburokhman.
“Siap, itu tidak ada,” jawab Wira. HUM/GIT

