MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kajari Karo Jelaskan Penahanan Amsal Sitepu dan Dugaan Intimidasi di Rapat DPR

Publisher: Redaktur 3 April 2026 4 Min Read
Share
Rapat Komisi III DPR bersama Kajari Karo dan Amsal Sitepu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk menjelaskan alasan penahanan Amsal Christy Sitepu dalam kasus korupsi video profil desa serta menanggapi dugaan intimidasi dalam rapat Komisi III DPR, Kamis 2 April 2026.

Danke Rajagukguk mengatakan penahanan Amsal mengacu pada Pasal 21 KUHAP lama karena proses penahanan dilakukan pada 2025.

“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan praktik markup dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

“Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” kata Danke.

Baca Juga:  Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik

Ia menambahkan, terdapat pos anggaran produksi video sebesar Rp9 juta yang kemudian dipecah lagi menjadi biaya editing, cutting, dan dubbing secara terpisah.

“Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti keterlambatan proses penangguhan penahanan Amsal dan menegaskan pentingnya hak kebebasan seseorang.

“Lalu ya kan dijelaskan juga kenapa lambat sekali datang ke Tanjung Gusta padahal kan kita tahu soal kemerdekaan itu hal yang prinsip,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Danke menyebut kendala jarak dari Kabupaten Karo menuju Pengadilan Negeri Medan yang memakan waktu sekitar dua jam.

Baca Juga:  Wamendagri Sentil Dalih Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Mengaku Tak Paham Aturan

“Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan,” jawabnya.

Dalam rapat tersebut, Amsal Christy Sitepu juga mengaku mengalami intimidasi saat menjalani penahanan, termasuk saat didatangi jaksa dan diberi makanan sambil diminta mengikuti proses hukum tanpa perlawanan.

“Di tanggal 1 Desember 2025 itu yang mendatangi saya pada saat itu adalah Bapak Wira Arizona, memberikan saya sekotak brownies cokelat itu dengan kalimat, ‘Udah lah, Bang, nggak usah ribut-ribut ikutin aja arusnya’,” kata Amsal.

Ia menegaskan menolak ajakan tersebut dan memilih memperjuangkan keadilan.

“Tapi saya di situ cuma tersenyum. Saya bilang, ‘Nggak, saya akan terus melawan’,” ujarnya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona membantah adanya intimidasi dan menyatakan kedatangannya ke Rutan Tanjung Gusta telah dikoordinasikan dengan penasihat hukum Amsal.

Baca Juga:  Profil dan Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Disorot Usai Diamankan Kejagung

“Jadi dari situ, tidak ada niatan sedikit pun kami mau mengintimidasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan pemberian makanan tidak dilakukan langsung olehnya dan tidak disertai percakapan seperti yang dituduhkan.

“Penyerahan itu tidak dari tangan saya, yaitu tangan dari staf saya, dan tidak ada omongan apa-apa,” ujarnya.

Wira menegaskan tindakan tersebut murni dilandasi rasa kemanusiaan dan kebiasaan membantu tahanan yang membutuhkan.

“Dan di sini, saya juga akan berikan beberapa dokumentasi dari tahun 2024. Ini sudah menjadi budaya kami di Tanah Karo,” katanya.

Ketua Komisi III DPR kembali menegaskan yang menjadi sorotan bukan pemberian makanan, melainkan dugaan narasi intimidasi yang disampaikan korban.

“Bukan soal makanan, soal narasi tadi yang menjadi perhatian,” kata Habiburokhman.

“Siap, itu tidak ada,” jawab Wira. HUM/GIT

TAGGED: amsal sitepu, dugaan intimidasi, jaksa karo, kajari karo, kasus korupsi, Komisi III DPR, kuhap lama, penahanan tersangka, rutan medan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?