MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Publisher: Redaktur 28 Maret 2026 2 Min Read
Share
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri kegiatan resmi sebelum penahanan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan permohonan maaf terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kasus kuota haji, Jumat 27 Maret 2026.

Perubahan status tahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dan kembali lagi ke rutan sempat menimbulkan sorotan publik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengalihan tahanan merupakan keputusan lembaga yang mempertimbangkan strategi penyidikan dan percepatan penanganan perkara.

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ungkap Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menegaskan pengalihan tahanan rumah Yaqut dilakukan melalui rapat internal KPK dan akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas.

Baca Juga:  Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya.

KPK membantah pengalihan tahanan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan memastikan pemberitahuan telah diberikan kepada pihak yang berhak menerima.

“Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga, pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan,” jelas Asep.

Asep menambahkan pengalihan tahanan rumah mempertimbangkan dukungan publik dan strategi penyidikan agar proses penanganan perkara berjalan lebih cepat.

Baca Juga:  KPK Mengusut Dugaan Suap Asuransi di PT Pelni, Tersangka Sudah Ditentukan

“Jadi begini, terkait dengan permohonan tersebut, itu sudah dilakukan rapat atau ekspos, jadi itu bukan keputusan pribadi, tetapi keputusan lembaga. Norma hukumnya juga sudah diperhatikan sesuai KUHAP lama dan baru,” terang Asep. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Dewan Pengawas, kasus kuota haji, kontroversi publik, KPK, mantan menag, pengalihan tahanan, permohonan maaf kpk, strategi penyidikan, tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?