MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Terancam Terseret Pasal Perintangan Penyidikan

Publisher: Redaktur 16 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas.

Saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel di Jakarta, tim penyidik menemukan petunjuk awal adanya upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti.

Temuan ini menjadi alarm serius bagi pihak-pihak yang terlibat, sebab KPK tidak segan menjerat mereka dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa timnya segera melakukan evaluasi mendalam atas temuan ini.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 15 Agustus 2025.

Baca Juga:  2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR: Rp 28,2 Miliar Mengalir, Dicokot KPK

Menurut Budi, tindakan menghilangkan barang bukti adalah pelanggaran berat.

“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan kuota ini seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, namun KPK menemukan adanya indikasi bahwa 10.000 kuota dialihkan ke program haji khusus secara tidak sesuai aturan.

Sebagai langkah awal, KPK telah mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat saat dugaan korupsi terjadi.

Baca Juga:  Alasan KPK Belum Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat OTT

Dua pihak lain yang dicegah adalah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan agar mereka tetap berada di Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan.

Yaqut sendiri telah diperiksa oleh KPK selama sekitar empat jam pada Kamis 7 Agustus 2025. Status ketiga pihak yang dicegah ini masih sebagai saksi, namun temuan baru soal penghilangan barang bukti ini berpotensi mengubah status hukum mereka.

KPK menduga kasus ini melibatkan lebih dari sekadar satu pihak. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ada ratusan travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan ini.

Baca Juga:  Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” kata Asep pada Selasa 12 Agustus 2025.

Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan ini bervariasi, disesuaikan dengan besar kecilnya agen travel.

“Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” terangnya. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Jubir KPK, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, obstruction of justice, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?