JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK setelah tujuh hari ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji, Minggu 22 Maret 2026.
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditahan sejak Kamis 12 Maret 2026 atas dugaan kasus korupsi kuota haji.
Dalam ketentuan umum, tersangka KPK biasanya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rutan sebelum dapat diperpanjang hingga proses pengadilan.
Namun, baru tujuh hari menjalani penahanan, status Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.
Perubahan status tersebut tidak diumumkan lebih dahulu oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di rutan awalnya diketahui dari kesaksian keluarga sesama tahanan.
“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia Rinita Harefa saat menjenguk suaminya di Rutan KPK.
Ia menyebut para tahanan lain juga mempertanyakan alasan Yaqut keluar dari rutan.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi nggak mungkin menjelang malam takbiran ada pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut informasi yang diterimanya, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id di rutan.
“Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi saat salat Id beliau tidak ada,” ujarnya.
KPK kemudian membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menyebut pengalihan tersebut bersifat sementara dan telah sesuai dengan prosedur penyidikan.
“Kami pastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur,” tambahnya.
Budi juga menegaskan bahwa perubahan status penahanan Yaqut bukan karena kondisi kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya. HUM/GIT

