MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buronan Kasus Pemalsuan Surat Serahkan Diri ke Kejari Surabaya

Publisher: Redaksi 24 Maret 2023 2 Min Read
Share
Sutarjo, diapit petugas saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Slentingan.com – Sutarjo, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah dinyatakan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Ia mendatangi kejaksaan di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, pada Jumat (24/3/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, SH., MH menjelaskan, terpidana kasus pemalsuan surat ini telah dieksekusi sejak Oktober 2021.

“Yang bersangkutan dinyatakan sebagai terpidana yang masuk dalam DPO Kejari Surabaya sejak Oktober 2021 lalu. Tadi siang, Sutarjo menyerahkan diri ke Kejari Surabaya,” ujar Putu Arya Wibisana dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Selanjutnya terpidana diamankan terlebih dahulu di ruangan Seksi Intelijen untuk menunggu jaksa eksekutor datang melakukan eksekusi. Pada saat dilakukan pemeriksaan, terpidana mengaku selama ini kerap berpindah ke berbagai kota seperti Nganjuk, Kediri, Bandung, Jakarta dan Semarang untuk menghindari kejaran Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya. Bahkan Sutarjo rela tidak pulang ke rumah sama sekali agar tidak tertangkap.

“Ia menyerah karena selalu merasa ketakutan dan tidak bisa tidur selama dalam pelarian. Bahkan uniknya, terpidana sampai memohon kepada Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya agar segera dilakukan eksekusi,” sambung Putu Arya Wibisana.

Putu menambahkan, sebelumnya Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya telah melakukan pencarian di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengacara tersebut. Diantaranya di Surabaya, Sidoarjo dan Batu, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan terhadap terpidana sudah dilakukan tindakan pencegahan paspor agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.

Kasi IntelijenPutu Arya Wibisana juga berpesan kepada buronan yang masih bebas berkeliaran agar segera menyerahkan diri atau selalu hidup dalam perasaan ketakutan karena Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya akan terus melakukan upaya pencarian, pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana.

Seperti diketahui sebelumnya, Sutarjo dan koleganya Sudarmono divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI dan saat ini sudah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk mejalani masa pidananya. (HUM/CAK)

 

 

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun
11 Februari 2026
Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan
11 Februari 2026
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit
11 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
11 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun
11 Februari 2026
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit
11 Februari 2026
Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Jabat Komisaris 12 Perusahaan
11 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun

Kejaksaan

Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit

Gaya Hidup

Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik

Korupsi

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?