MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dokter Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya, Mangkir Panggilan Polisi dan Live TikTok

Publisher: Redaktur 8 Maret 2026 2 Min Read
Share
Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terpantau digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat 6 Maret 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, Jumat 6 Maret 2026.

Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.

Ia menjelaskan Richard Lee diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan dari penyidik.

“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ujarnya.

Baca Juga:  FBI dan Secret Service AS Bantu Usut Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Selain itu, polisi mengungkap salah satu alasan penahanan karena tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas.

“Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, antara lain tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi.

Alasan lain, Richard Lee juga tercatat beberapa kali mangkir dari kewajiban lapor kepada penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca Juga:  Menang Praperadilan, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Sementara itu, Richard Lee sebelumnya juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esthar Oktavi menolak permohonan praperadilan tersebut.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim dalam putusannya. HUM/GIT

TAGGED: dokter kecantikan, hukum indonesia, kasus kecantikan, kasus konsumen, live tiktok, mangkir polisi, pemeriksaan polisi, perlindungan konsumen, Polda Metro, praperadilan, richard lee, rutan polda
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026
24 Oktober 2026
Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Australia 2026, Bagnaia Terpuruk di Posisi 16
24 Oktober 2026
Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel
24 Oktober 2026
Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika
24 Oktober 2026
Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita
24 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026
24 Oktober 2026
Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel
24 Oktober 2026
Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika
24 Oktober 2026
Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita
24 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Olahraga

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026

Olahraga

Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Australia 2026, Bagnaia Terpuruk di Posisi 16

Hukum

Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel

Hukum

Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?