JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan penegakan hukum di Indonesia tidak boleh diwarnai praktik kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Bogor, Rabu 1 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Prabowo menekankan Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh proses penegakan hukum harus berpihak kepada keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus kita tegakkan. Hukum harus dihormati dan dihargai. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur. Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Prabowo.
Ia menegaskan hukum tidak boleh dijadikan alat oleh pihak yang memiliki kekuasaan maupun kekuatan ekonomi.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan hukum sebagai alat balas dendam politik ataupun kepentingan kelompok tertentu.
“Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok mana pun,” ujarnya.
Selain itu, Prabowo mengingatkan bahwa tidak seorang pun boleh kebal terhadap hukum.
“Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Prabowo juga menekankan bahwa masyarakat, terutama kelompok yang lemah, harus memperoleh perlindungan hukum secara adil.
Ia berharap setiap warga yang mencari kebenaran dan keadilan mendapat pelayanan yang baik dari aparat penegak hukum.
“Saya tekankan kembali, rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya. HUM/GIT

