MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara

Publisher: Redaktur 6 Maret 2026 2 Min Read
Share
Tumpukan uang Rp 58 miliar hasil kasus perjudian online yang disita Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar hasil perkara perjudian online dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi dan disetorkan ke kas negara, Jumat, 6 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjenpol Himawan Bayu Aji mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

“Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Tak Hanya Pemerasan, Diam-diam Polda Metro Jaya Usut 2 Kasus Lain Firli, Perkara Apa Saja?

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan penyelidikan hingga pemblokiran rekening.

Ia menjelaskan aset yang diserahkan berasal dari penindakan terhadap 16 laporan polisi terkait TPPU perjudian online dengan total nilai Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening.

Selain itu, penyidik juga masih memproses pemblokiran dana senilai Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening yang diduga menjadi penampungan transaksi perjudian online.

Sementara itu, PPATK mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 untuk merampas aset hasil perjudian online dan menyetorkannya langsung ke kas negara.

Baca Juga:  Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Rafael Alun

“Perma 1 Tahun 2013 terkait perjudian online yang sampai ke kas negara ini adalah kasus yang pertama,” kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Triharto.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut menjadi solusi untuk mengatasi praktik penggunaan rekening atas nama orang lain yang kerap digunakan bandar judi online untuk menampung dana taruhan.

Di sisi lain, Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap memastikan uang hasil rampasan perkara perjudian online tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat
TAGGED: aset judol, Bareskrim, Bareskrim Polri, Judi Online, judol, kasus judol, Kejaksaan Agung, pemblokiran rekening, perma 2013, PPATK, rekening judol, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan
6 Maret 2026
OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Rp 5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing
6 Maret 2026
MAKI Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
6 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Km 93, Sopir dan Kernet Pikap Tewas
6 Maret 2026
Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Km 93 Tewaskan Dua Orang
6 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan
6 Maret 2026
OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Rp 5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing
6 Maret 2026
MAKI Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
6 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Km 93, Sopir dan Kernet Pikap Tewas
6 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan

Korupsi

OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Rp 5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing

Korupsi

MAKI Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Peristiwa

Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Km 93, Sopir dan Kernet Pikap Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?