JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar hasil perkara perjudian online dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi dan disetorkan ke kas negara, Jumat, 6 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjenpol Himawan Bayu Aji mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
“Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan penyelidikan hingga pemblokiran rekening.
Ia menjelaskan aset yang diserahkan berasal dari penindakan terhadap 16 laporan polisi terkait TPPU perjudian online dengan total nilai Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening.
Selain itu, penyidik juga masih memproses pemblokiran dana senilai Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening yang diduga menjadi penampungan transaksi perjudian online.
Sementara itu, PPATK mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 untuk merampas aset hasil perjudian online dan menyetorkannya langsung ke kas negara.
“Perma 1 Tahun 2013 terkait perjudian online yang sampai ke kas negara ini adalah kasus yang pertama,” kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Triharto.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut menjadi solusi untuk mengatasi praktik penggunaan rekening atas nama orang lain yang kerap digunakan bandar judi online untuk menampung dana taruhan.
Di sisi lain, Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap memastikan uang hasil rampasan perkara perjudian online tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara,” ujarnya. HUM/GIT


