JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya ternyata tak hanya menangani perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang hingga saat ini tak ditahan.
Ternyata, Polda Metro Jaya diam-diam juga mendalami dua perkara lain yang menyeret mantan orang nomor satu lembaga antirasuah ini. Perkara apa saja?
Seperti diketahui jika Firli berstatus tersangka perkara pemerasan di Polda Metro Jaya. Pasalnya yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Pasal-pasal itu berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Pasal 12B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Perkara di atas berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Dalam perjalanannya ternyata Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kini Polda Metro Jaya melalui Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) memberikan informasi terbaru. Apa itu?
“Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya. Itu tadi jawabannya,” kata Ade Safri kepada wartawan di kantornya, Rabu 3 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.
Jawaban itu disampaikan Ade Safri saat ditanya tentang perkara baru untuk Firli terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK). Pasal-pasal itu berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ade Safri menjelaskan bahwa perkara baru untuk Firli itu berdasarkan laporan polisi atau LP model A. Laporan Polisi Model A merupakan aduan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui atau menemukan peristiwa tersebut.
“LP terpisah, model A,” kata Ade Safri.
“Nanti kita update ya. Yang jelas itu sedang berjalan semua,” imbuhnya.
Apakah berkaitan dengan perkara baru ini, Firli akan dipanggil lagi?
“Itu jelas. Itu jelas ya. Jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi, untuk itu nanti setelah itu kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” jawab Ade Safri.
Seperti diketahui bahwa Firli berstatus tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Namun perkara ini masih berkutat antara penyidik dengan kejaksaan sehingga belum disidangkan, serta Firli pun belum juga ditahan. HUM/GIT