MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto

Publisher: Redaktur 5 Maret 2026 2 Min Read
Share
Sidang praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam sidang praperadilan, tim Biro Hukum KPK menyatakan dalil permohonan Yaqut terkait penetapan tersangka bukan merupakan ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan.

KPK menilai dalil yang diajukan pemohon telah mencampurkan substansi perkara tindak pidana korupsi dengan aspek formil yang menjadi kewenangan praperadilan.

“Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara pidana yang diberlakukan, bukan merupakan lingkup praperadilan,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

Baca Juga:  Skandal Mengguncang Senayan: KPK Usut Aliran Dana Miliaran dari BI-OJK ke Anggota Komisi XI DPR

KPK menyebut ruang lingkup praperadilan diatur dalam KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Menurut KPK, surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administratif dalam proses penyidikan dan bukan termasuk upaya paksa yang dapat diuji melalui praperadilan.

Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166.

Jumlah tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK karena kerugian negara melebihi Rp1 miliar.

KPK menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui proses pengumpulan data dan pemeriksaan lebih dari 40 orang saksi, serta memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Janji Bakal Kooperatif Ikuti Pemeriksaan KPK

“Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti telah terpenuhi,” ujar tim KPK.

Dalam eksepsinya, KPK meminta hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan tersebut error in objecto, tidak jelas, kabur atau obscuur libel, serta menegaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut adalah sah dan berdasarkan hukum.

KPK juga menyatakan proses penyidikan, termasuk penggeledahan, telah dilakukan sesuai ketentuan dan memperoleh izin dari ketua pengadilan setempat. HUM/GIT

TAGGED: dua alat bukti, kasus haji, Kerugian Negara, KPK, Kuota Haji, PN Jakarta Selatan, praperadilan, rp622 miliar, Sidang praperadilan, tersangka korupsi, UU KPK, Yaqut Cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal pendeportasian WN Malaysia sampai ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Overstay 15 Tahun, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Lewat Juanda
4 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT

Korupsi

Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang

Hukum

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?