MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Mengguncang Senayan: KPK Usut Aliran Dana Miliaran dari BI-OJK ke Anggota Komisi XI DPR

Publisher: Redaktur 12 Agustus 2025 4 Min Read
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi masif yang melibatkan seluruh anggota Komisi XI DPR RI.

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga menyalurkan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) senilai puluhan miliar rupiah kepada para wakil rakyat tersebut.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan aduan masyarakat.

Setelah melakukan penyidikan sejak Desember 2024, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI sebagai tersangka, Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.

Keduanya terjerat dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020-2023.

Asep menjelaskan konstruksi perkara ini secara rinci. Sebagai mitra kerja, Komisi XI DPR memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK. Untuk membahas anggaran tersebut, Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja).

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Anggota DPR RI

Dalam rapat tertutup Panja, terjadi kesepakatan antara anggota DPR dan perwakilan BI-OJK. BI dan OJK setuju untuk memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI dengan alokasi kuota tertentu. Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota DPR.

“Dalam rapat lanjutan, dibahas teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR, seperti jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, pencairan uang, serta alokasi dana yang diperoleh setiap anggota per tahunnya,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam 7 Agustus 2025.

Hasil penyidikan KPK menunjukkan aliran dana yang sangat besar. Heri Gunawan diduga menerima dana paling tinggi, mencapai Rp 28 miliar. Sementara itu, rata-rata setiap anggota Komisi XI diduga menerima sekitar Rp 25 miliar.

Aliran dana ini tidak hanya dianggap sebagai gratifikasi, melainkan juga masuk dalam kategori TPPU. KPK menemukan bahwa Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang haram tersebut untuk membeli berbagai aset, seperti membangun showroom dan restoran, serta membeli tanah dan deposito.

Baca Juga:  Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun

Kasus ini menguak celah korupsi yang terstruktur dan sistematis di dalam parlemen, di mana program sosial disalahgunakan sebagai alat tawar-menawar untuk memuluskan persetujuan anggaran.

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk para petinggi di BI dan OJK.

Berikut susunan anggota DPR RI Komisi XI periode 2020-2023 yang diduga mendapatkan Dana CSR BI dan OJK:

Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. H Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin

PDI-P
1. Ir Andreas Eddy Susetyo MM
2. Marsiaman Saragih
3. Dr H Musthofa SE MM
4. Prof Dr Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea SE MAk
7. IGA Rai Wirajaya SE M
8. Dolfie OFP
9. Indah Kurnia

Baca Juga:  Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Gerindra
1. Heri Gunawan SE
2. H Gus Irawan Pasaribu SE AK MM CA
3. Susi Marleny Bachsin SE MM
4. Hj Novita Wijayanti SE MM
5. Jefry Romdonny SE
6. R Imron Amin SH MH
7. Bahtra
8. Khaterine A Oendoen

NasDem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari

PKB
1. Bertu Merlas ST
2. Ela Siti Nuryamah SSos I
3. H Abdul Wahid
4. Fathan Subchi

Demokrat
1. Ir Marwan Cik Asan MM
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy

PKS
1. H Hidayatullah SE
2. Junaidi Auly MM
3. Anis Byarwati,
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya

PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah,
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir,
4. Ahmad Yohan

PPP
1. Dra Hj Wartiah MPd
2. Amir Uskara. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, BI, Heri Gunawan, Komisi XI DPR RI, Korupsi, KPK, NasDem, OJK, Partai Gerindra, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, PPATK, Satori, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?