MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja

Publisher: Redaktur 21 Februari 2026 2 Min Read
Share
Rifaldo Aquino Pontoh saat ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id  – Polri menangkap Rifaldo Aquino Pontoh, buron Interpol terkait kasus tindak pidana perdagangan orang internasional dan penipuan online di Kamboja, Sabtu 21 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” kata Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri Kombespol Ricky Purnama dalam keterangannya, Sabtu 21 Februari 2026.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Perdagangan Orang, Indonesia-Kamboja Hadir di Forum DGICM Ke-26

Kombespol Ricky menjelaskan Rifaldo merupakan pelaku jaringan TPPO internasional dan penipuan online di Kamboja yang memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan bergaji tinggi.

“Namun faktanya korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi NCB Interpol Manila yang diterima NCB Interpol Indonesia pada Jumat 20 Februari 2026 bahwa Rifaldo terpantau melintas dari Kamboja menuju Filipina.

Dari Filipina, Rifaldo melanjutkan perjalanan ke Bali dan langsung diamankan tim gabungan setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga:  Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Investasi Fiktif Kerugian Rp 210 Triliun, Pelaku Masuk Indonesia dengan Paspor Turki

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif,” pungkas Ricky. HUM/GIT

TAGGED: Bandara Ngurah Rai, buron interpol, Divhubinter Polri, Imigrasi Bali, jaringan internasional, ncb interpol, Penipuan Online, Perdagangan Orang, polri tangkap, Red Notice, rifaldo aquino, TPPO Kamboja
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?