MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat

Publisher: Redaktur 20 Februari 2026 3 Min Read
Share
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko usai mengumumkan hasil sidang etik Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Divisi Propam Polri akan rutin menggelar tes urine terhadap seluruh jajaran personel Korps Bhayangkara menyusul kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota, Kamis, 19 Februari 2026.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan langkah tersebut merupakan perintah Kapolri sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba.

“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Astacita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Trunoyudo usai mengumumkan hasil sidang etik AKBP Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan

Dalam pelaksanaannya, Polri akan melibatkan fungsi pengawas internal maupun eksternal. Namun, waktu pelaksanaan tes urine tersebut belum dirinci.

“Pelaksanaannya nanti akan disampaikan. Kami menyampaikan sebagai wujud komitmen, konsisten dan itu sudah dilakukan jauh sebelum-sebelumnya,” tuturnya.

“Namun ini secara intens, wujud komitmen untuk pengawasan, preemtif, deteksi. Dan apabila ada, sekali lagi, ini sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo membacakan putusan sidang etik.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 901 Tersangka Perdagangan Orang

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik meliputi penerimaan uang dan narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah diproses hukum.

Sanksi tersebut dijatuhkan atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial asusila.

AKBP Didik dihadirkan langsung dalam sidang tertutup dan menyatakan menerima sanksi administratif yang dijatuhkan.

Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian, Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 serta Pasal 10 ayat 1 Huruf d dan Pasal 13 Huruf d, f, dan e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. HUM/GIT

Baca Juga:  Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
TAGGED: akbp didik, Anggota Polri, Divpropam Polri, kasus narkoba, Korps Bhayangkara, Mabes Polri, Pelanggaran Etik, pengawasan internal, program astacita, pt dh polri, Sidang Etik, Tes Urine
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?