MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit

Publisher: Redaktur 19 Februari 2026 2 Min Read
Share
Sidang kasus pemerasan izin TKA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa menghadirkan mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA), Kamis 19 Februari 2026. Heri mengaku tidak mengetahui dugaan anaknya, Rizky Junianto, menerima uang terkait izin TKA.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Heri menjelaskan Rizky bertugas di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

“Saudara saksi kenal dengan Rizky Junianto?” tanya jaksa.

“Anak saya,” jawab Heri.

Jaksa kemudian menanyakan pengetahuan Heri terkait penerimaan uang oleh Rizky. Heri menegaskan ia tidak mengetahui hal tersebut.

“Bapak tahu Rizky terima duit?” tanya jaksa.

Baca Juga:  KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

“Nggak tahu,” jawab Heri.

“Satu direktorat terima uang?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Heri.

Rizky Junianto sebelumnya diperiksa KPK terkait dugaan aliran uang rutin dari agen TKA ke oknum Kemnaker.

“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin 27 Oktober 2025.

Dakwaan Kasus Izin TKA
Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini, yakni:

  1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024-2025.
  2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024-2025.
  3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025.
  4. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023.
  5. Haryanto, Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019.
  7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024-2025.
  8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021-2025.
Baca Juga:  MAKI soal Saksi Mangkir Takut Penipuan: KPK Jangan Kalah, Itu Akal-akalan

Jaksa menyebut para terdakwa meminta agen memberikan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn untuk memperkaya ASN Kemnaker.

Rinciannya: Putri Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar plus satu mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar plus satu sepeda motor Vespa, Devi Rp 3,25 miliar, Gatot Rp 9,48 miliar. HUM/GIT

TAGGED: aliran uang tka, heri sudarmanto, izin tenaga kerja, kasus izin tka, kemnaker, Korupsi TKA, KPK, pegawai negeri, pemerasan TKA, Pengadilan Tipikor, rizky junianto, terdakwa kemnaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?