MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

Publisher: Redaktur 14 Februari 2026 3 Min Read
Share
Muhamad Kerry Adrianto Riza meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Jumat 13 Februari 2026.

“Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry Adrianto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Kerry memohon keadilan dan berharap Presiden Prabowo Subianto akan melihat kasusnya secara jernih dan obyektif. “Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

Ia menambahkan keyakinannya pada Tuhan untuk memberi kemudahan bagi setiap kesulitan. “Saya mohon agar keadilan bagi saya. Di balik kesulitan itu ada kemudahan, semoga Allah melindungi kita semua,” ujar Kerry.

Sebelumnya, jaksa menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza pidana penjara selama 18 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 13,405 triliun.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Istana Prihatin Walkot Madiun Dan Bupati Pati Terjaring OTT KPK

Selain itu, harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana tambahan 10 tahun.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 10 tahun,” kata jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Pertimbangan meringankan hanya satu, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga:  KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok

Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara Rp 285 triliun.

Ia merupakan anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka yang masih buron. Dugaan korupsi terkait impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi. HUM/GIT

TAGGED: anak Riza Chalid, denda Rp 1 miliar, impor BBM, kasus korupsi, Kerugian Negara, korupsi minyak, M Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto, solar nonsubsidi, Tipikor Jakarta, tuntutan penjara, uang pengganti
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK

Hukum

Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra

Hukum

Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?